HeadlineHukrimTanjungpinangTerkini

Dua Mantan Lurah Air Raja Dilaporkan ke Polisi

×

Dua Mantan Lurah Air Raja Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Aloysius Dhango, Pelapor Dua Mantan Lurah Air Raja.

Infotoday.id, Tanjungpinang– Dua orang mantan Lurah Air Raja dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh Aloysius Dhango karena diduga memalsukan surat keterangan kepemilikan lahan pada Selasa, (27/6) kemarin.

“Betul, Selasa lalu kami bersama-sama melaporkan dua orang mantan Lurah Air Raja periode 2003 atas nama Hendrik Arifin, dan 2004-2005, Agustina,” ungkap Aloysius, Jumat (30/6).

Dia menjelaskan bahwa kedua mantan lurah tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana di atur dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Kata Aloysius kedua pejabat tersebut menerbitkan surat atas objek tanah yang terletak di RT 03/ RW I Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan nama permohonan Rosmaniah.

“Pemohon dan pemilik surat keterangan riwayat pemilikan atau penguasaan tanah No. Reg. 267/G-1/2003 yang merupakan pengganti Surat SKT. No. Reg. 158/G-1/1979 atas nama Maimunah (almarhum). Saat itu sekira 2003 oleh Lurah Air Raja, Hendrik Arifin menerbitkan dokumen surat tanah atas permohonan Rosmaniah di atas objek lahan tanah yang sedang dikuasai serta diolah secara terus menerus sebagai tempat usaha pertanian dan peternakan oleh Leo Puho dan Abu Thalib,” papar Aloysius.

Ia kembali menjelaskan, lahan tanah dimaksud telah dikuasai serta diolah sejak 1969 sampai saat ini. Pada 1981 oleh PT. Aneka Tambang UPB Bauksit Kijang diganti rugi tanaman sebagai dampak dari kegiatan eksplorasi penambangan bauksit oleh perusahaan.

Objek dimaksud berada pada Blok Galang 2 berdasarkan identifikasi penamaan dalam pemetaan oleh PT. Aneka Tambang UPB Bauksit Kijang. Dokumen ganti rugi List Tanaman oleh PT. Aneka Tambang 1981 terhadap Leo Puho.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat ada pada SCEETS KAART (Peta Situasi Tanah) yang dalam keterangannya Hendrik Arifin membuat catatan dalam peta yang juga ditandatangani oleh yang bersangkutan sebagai juru gambar bahwa luas tanah yang kami keluarkan berdasarkan pengembalian dari PT. Antam Tbk dan pengukuran di lapangan adalah 14.375 m2,” bebernya.

Bahwa pada objek yang diterbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan atau penguasaan tanah atas nama Rosmaniah oleh Hendrik Arifin selaku Pejabat Lurah Air Raja, tidak terdapat di blok pemetaan maupun data ganti rugi oleh PT. Antam Tbk atas nama Rosmaniah maupun Maimunah.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengembalian lahan tanah yang direkayasa seolah-olah benar dari PT. Antam Tbk menjadi alat bukti tindak pidana keterangan palsu dalam surat yang diduga dibuat oleh Lurah Air Raja atas permohonan Rosmaniah sebagai dasar historik terbitnya Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Reg. No. 267/G-1/2003 dari induk surat dengan No. Reg. 158/G-1/1979 atas nama Maimunah, adalah dokumen yang sengaja direkayasa seolah-olah benar bahwa ada surat yang diterbitkan dan diberikan sebagai jawaban atas permohonan Maimunah pada PT. Aneka Tambang UPB Bauksit – Kijang,” jelas Aloysius menceritakan peristiwa yang diadukan tersebut.

Bahwa Surat tanah atas nama Rosmaniah dengan Reg. Nomor 267/G-1/2003 memiliki landasan historik dari keterangan yang diduga palsu hingga terpenuhinya unsur delik pemasluan dalam rumusan pasal 263 ayat (1) KUHPidana serta telah pula menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial pada Leo Puho dan Abu Thalib.

Bahwa Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah Reg. Nomor: 267/G_I/2003 atas nama Rosmaniahtelah pula dijadikan dasar jual beli dalam Surat Keterangan Ganti Rugi atas 7 (tujuh) Persil oleh Lurah Hendrik Arifin dan juga Lurah Agustina di 2005.

Bahwa surat Rosmaniah yakni SKT Nomor : 267/G-I/2003 sebagai pengganti dari SKT nomor : 158/G-I/1979 atas nama Maimunah sebagai induknya terdapat kejanggalan dalam substansi tata letak serta Volume Luas :

SKT No. 158/G-I/1979 atas nama Maimunah yang diperoleh berdasarkan Surat Jual Beli di bawah tangan dengan Dollah Sudin pada 7 Januari 1953 disebut kebun berisi pohon getah dengan jumlah kira-kira 300 batang .

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovany Casanova, menuturkan akan mengecek soal tersebut.

“Nanti saya cek dulu ya,” katanya, Jumat (30/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *