HeadlineTanjungpinang

Rika Adrian Sebut Gugatan Perdata Bukan Ditolak, Tapi Tidak Diterima

×

Rika Adrian Sebut Gugatan Perdata Bukan Ditolak, Tapi Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini
Muhammad Alfan Suheiri (kiri) dan Rika Adrian (kanan).

– Rika Adrian Ajukan Banding

Infotoday.id – Komisaris PT Putri Buau Kenanga, Rika Adrian, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap gugatan perdata nomor 24/Pdt.G/2022/PN Tanjungpinang.

Menurut dia, gugatan terhadap PT Orial Putri Buau Gemilang selaku tergugat I dan Alfan Suheiri tergugat II bukanlah ditolak.

“Jangan dipelintir-pelintir. Bukan ditolak. Akan tetapi tidak diterima,” kata Rika Adrian, Selasa (27/6).

Dia menilai bahwa putusan yang ditolak dan tidak diterima merupakan dua hal berbeda. Sebab, menurut Rika Adrian, jika dinyatakan ditolak maka pihaknya tidak bisa melakukan gugatan baru.

Sementara, sambungnya lagi, setiap gugatan yang tidak diterima, penggugat boleh melakukan gugatan baru.

“Walaupun keduanya bisa dilakukan upaya banding akan tetapi penafsiran gugatan ditolak tersebut bisa merugikan saya. Karena dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Mei lalu, gugatan tersebut tidak diterima,” tegas Anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini.

Atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut, Komisaris PT Putri Buau Kenanga itu telah resmi mengajukan memori banding.

“Tadi kita sudah ajukan memori banding. Sebab putusan di tingkat pertama majelis hakim, kami menilai belum masuk ke dalam pokok perkara. Bahkan eksepsi tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut tidak masuk dalam objek yang diperkarakan,” jelas Rika Adrian.

Dalam memori bandingnya, Rika Adrian menilai bahwa dalam perkara tersebut dimana eksepsi tergugat I dan II dalam konpensi.

Menurut dia, dalam hal ini amar putusan perkara aquo tidak menyebutkan secara jelas eksepsi tergugat I dan II terkait hal apa yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara aquo.

“Sehingga putusan majelis hakim tingkat pertama adalah kurang tepat dan tidak terperinci. Hal ini kiranya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 588/K/Sip/1975 tanggal 30 November tahun 1976 yang menyebutkan putusan Pengadilan Tinggi dan Negeri karena kurang tepat dan tidak terperinci harus dibatalkan,” papar Rika Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *