Infotoday.id – Owner PT. Mega Bakau Citra Wisata, Sukardi, resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Bintan. Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Ahmad Fidyani dengan laporan polisi nomor: LP/B/8/VI/2023/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepulauan Riau, pada Rabu 21 Juni 2023.
Ahmad Fidyani membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penggelapan dengan nilai Rp4,9 miliar tersebut.
“Iya betul. Rabu kemarin kami bertindak atas nama Owner PT. Mega Bakau Citra Wisata telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut di Polres Bintan,” katanya.
Modus penipuan dalam kasus ini dimana terlapor Rizki F Ramadhan dengan mengatasnamakan PT. CPL diduga bekerja sama dengan mantan Direksi PT. MBCW, Edi Jafar. Terlapor Rizky F Ramadhan memiliki hubungan keluarga dengan Edi Jafar.
Kasus ini bermula ketika akuisisi terhadap PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana di Kabupaten Bandung. Dalam proses akuisisi tersebut harus menggunakan jasa perusahaan konsultan yang bergerak di Bidang Perbankan dan Perdagangan berjangka.
“Sehingga dalam pelaksanaannya ditunjuklah PT. CPL sebagai perusahaan konsultan guna mendampingi akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana dengan nilai kontrak pendamping akuisisi saham PT. Universal Futures sebesar Rp3 miliar dan telah dibayarkan Rp2,4 miliar. Jasa pendamping akuisisi saham PT. BPR Jujur Arghadana senilai Rp1 miliar dan telah dibayar kan Rp500 juta,” jelas kuasa hukum Sukardi tersebut.
Pasca timbulnya masalah karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang perusahaan oleh Edi Jafar, maka Sukardi selaku Owner PT. MBCW melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang berhubungan dengan proses akuisisi di saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana.
“Ditemukan bahwa PT. CPL bukanlah perusahaan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia sehingga bisa melakukan kegiatan usaha yang membantu melakukan proses akuisisi pada PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana,” ungkapnya.
Selain itu, Rizky Fajar Ramadhan bukanlah merupakan Direktur Utama pada PT. CPL sehingga Rizky Fajar Ramadhan tidak memiliki kapasitas dan hak mengaku sebagai orang yang mewakili PT. CPL membuat hubungan hukum dengan Sukardi maupun PT. MBCW.
Disamping itu, berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum Sukardi, ditemukan sejumlah fakta dimana proses akuisisi pada PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana tidak ada menggunakan jasa konsultan apapun.
Sementara faktanya seseorang yang bernama Rizky Fajar Ramadhan mengaku seolah-olah sebagai pihak yang mempunyai kapasitas untuk mewakili PT. CPL. Sementara yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.
Maka dengan cara patut diduga tipu muslihat adanya persekongkolan jahat maka ketika itu Sukardi dan PT. MBCW disuruh menyepakati sebuah kontrak guna memberikan sejumlah uang.
“Sehingga yang kami laporkan adalah dugaan tipu muslihat yang diduga dilakukan oleh saudara Edy Jafar dengan Rizki F Ramadhan serta PT. Cendrawasih Laju Persada untuk melakukan penipuan atas Sukardi dan PT. Mega bakau Citra wisata,” beber kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Sukardi juga menemukan sejumlah fakta mencengangkan dimana pembelian saham PT. Universal Futures yang dilaporkan oleh Edi Jafar kepada Sukardi dan PT. Mega Bakau Citra Wisata sebesar Rp8 miliar
Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Owner PT. Universal Futures, ternyata nilai pembelian saham PT tersebut hanya Rp6 miliar dan ditemukan fakta ternyata uang sebesar Rp2 miliar tersebut diduga ditransfer ke rekening Rizky Fajar Ramadan yang dimana terungkap bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Edi Jafar.
Sementara pihak PT. Universal Futures tidak mengetahui hal tersebut dan Rizki Fajar Ramadan bukanlah bagian dari PT. Universal Futures.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
“Dilaporan tertulis terlapornya satu orang, yakni Rizky. Bisa berkembang nantinya hasil penyelidikan reskrim,” jawab Alson ketika ditanya apakah Edi Jafar turut dilaporkan.
Hingga berita ini dilansir, terlapor belum dapat dikonfirmasi. Infotoday.id masih terus menelusuri persoalan ini.