Infotoday.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di New Stars SPA Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (22/6) malam.
Sidak tersebut dilakukan karena diduga lokasi itu terindikasi menyalahgunakan izin dan dijadikan tempat prostitusi. Bahkan diketahui aktivitas prostitusi ditawarkan melalui aplikasi Michat.
Berdasarkan pantauan media ini, tampak sejumlah anggota Satpol PP menyisir satu persatu kamar New Stars SPA di lantai dasar dan 2.
Di lantai 1 tampak sejumlah kamar tidak diberi penutup atau tirai kain. Sebanyak 3 kamar rata-rata ditutup dengan pintu rapat. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa New Stars SPA diduga membuka praktik prostitusi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada
Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub, kepada Infotoday menuturkan bahwa New Stars SPA memiliki izin usaha.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan tim di lokasi, New Stars SPA berpotensi disalahgunakan.
“Kita sudah melakukan pemantauan terkait dengan situasi dan informasi yang berkembang di media terkait adanya dugaan aktivitas kegiatan asusila. Jadi, berdasarkan hasil pemantauan kami malam ini memang benar mereka memiliki izin,” katanya.
Yacub menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan Satpol PP, ada beberapa ruangan dapat disimpulkan berpotensi dijadikan hal-hal yang tidak diinginkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pengendalian, Yacub mengimbau ke pelaku usaha untuk tidak mengaktifkan ruangan yang mengarah ke prostitusi.
“Sebab ruangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk kegiatan lainnya sesuai dengan standarnya,” jelas Yacub.
Oleh karena itu Satpol PP memanggil pemilik usaha atas nama Suzana yang akrab disapa Putri untuk dimintai keterangan atas temuan di New Stars SPA.
“Jumat (23/6) kami mengundang pemilik usaha untuk kita dengarkan penjelasannya terkait dengan usahanya,” kata Yacub.
Selain persoalan tersebut, Satpol PP juga menemukan bahwa terapis di New Stars SPA tidak memiliki sertifikat keahlian terapis kesehatan kecuali pemilik usaha.
“Kita panggil yang bersangkutan. Sebab ini berkaitan dengan kegiatan kesehatan. Kita menginginkan pelaku usaha memiliki legalitas soal pekerjaannya seperti sertifikasi. Tujuannya agar pengguna jasa (terapis) benar-benar terjamin. Kami meminta kepada pelaku usaha untuk melengkapi itu semua,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, tamu dan mantan terapis New Stars SPA, membeberkan dugaan bisnis prostitusi online berkedok panti pijat di tempat itu.
Dalam prakteknya, terapis di New Stars SPA menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Seorang pria pengguna Michat, kepada Infotoday mengaku iseng membuka aplikasi hijau tersebut.
“Melalui aplikasi Michat. Saya ditawari kalau mereka menyiapkan tempat untuk melakukan hubungan seks,” tuturnya.
Sementara itu, mantan terapis New Stars SPA, mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, tempat itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi Michat.
“Di sana ada prostitusi online-nya. Kami hanya disuruh kerja saja. Kan kemarin sama tamu itu dia sendiri yang menawarkan melalui jasa Michat. Saya disuruh kerja, ya kerja,” kata mantan terapis ini.
Bahkan, lanjutnya, tamu-tamu di New Stars SPA rata-rata mendapatkan jasa seks melalui Michat.
“Kadang karyawan sendiri yang membuka aplikasi Michat. Kadang bos sendiri seperti yang aku sama tamu itukan dia (bos,-red) yang berkomunikasi. Saya hanya kerja saja,” jelas eks terapis ini lagi.
Komunikasi melalui WhatsApp grup milik New Stars SPA juga terungkap bahwa ada tawar-menawar soal waktu (durasi) seks.
Pemilik New Stars SPA, Suzana yang biasa disapa Putri, dikonfirmasi Infotoday melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.