Infotoday.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang menghentikan penebangan hutan bakau (mangrove) di RT 06/RW 02, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (5/6).
PPNS, Maman, usai melakukan pengecekan mengatakan bahwa aktivitas tersebut dihentikan sementara.
“Untuk sementara kita hentikan. Besok akan kita mediasikan di Kantor Kelurahan Tanjung Unggat, pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono, mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan tersebut harus dilihat berdasarkan Perda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Kita harus lihat berdasarkan RTRW-nya. Kalau Perda RTRW merupakan wilayah padat penduduk maka itu dibenarkan. Akan tetapi harus dilihat kegiatan itu untuk apa. Kalau peruntukannya untuk perumahan, tentu harus ada dokumen lain yang harus disiapkan. Karena, akan dilakukan penimbunan. Intinya ada prosedur lain yang harus dilakukan,” paparnya.
Merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang RTRW Kota Tanjungpinang, disebutkan bahwa pemanfaatan ruang harus mendapat izin dari pemerintah daerah.
“Kita tidak berbicara mengenai status kepemilikan lahan. Akan tetapi kita berbicara mengenai manfaat dari pada hutan itu, itu merupakan kewenangan pemerintah. Setiap kegiatan dan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang harus memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” kata Riono.
Dia menjelaskan, kepemilikan sertifikat lahan harus dilihat berdasarkan Perda RTRW tersebut. Apakah wilayah itu masuk RTRW atau tidak.
“Misalkan si A memiliki sertifikat, jangan mentang-mentang memiliki sertifikat lalu masyarakat seenaknya melakukan aktivitas itu. Inikan pemerintah yang mengatur fungsinya. Jadi enggak boleh semena-mena melakukan aktivitas walaupun status kepemilikan lahan itu bersurat.
“Bukan di situ persoalannya. Tapi manfaat hutan itu yang menjadi kewenangan pemerintah tidak boleh masyarakat melakukan tindakan sewenang-wenang terkait dengan manfaat hutan yang diatur oleh pemerintah. Intinya pemerintah mengakui bahwa status hak kepemilikan itu adalah punya masyarakat tetapi sesuai dengan Perda RTRW yang diatur oleh pemerintah. Kalau fungsinya RTRW ya gak bisa dibangun,” paparnya lagi.
Ketua RT 06/RW 02 Kelurahan Tanjung Unggat, Wanda Davi, usai mendampingi PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi apapun atas aktivitas penebangan mangrove tersebut.
“Selama saya menjabat sebagai RT, tidak pernah ada rekomendasi apapun terkait dengan aktivitas ini. Kita hanya melakukan pengecekan bersama Tim PPNS terkait penebangan kayu ini,” tuturnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama PPNS akan melakukan upaya mediasi di Kantor Kelurahan Tanjung Unggat pada Selasa (6/6) pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Unggat, Aiptu Razmudi, mengapresiasi ke masyarakat yang telah menginformasikan soal aktivitas penebangan bakau di lokasi tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dengan aktivitas ini,” katanya.
(sueb)