HeadlineTanjungpinang

Pelanggaran Konten Siaran Masih Ditemukan di Kepri

×

Pelanggaran Konten Siaran Masih Ditemukan di Kepri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kepri, Henky Mohari saat menjadi narasumber pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama PWI pusat di Hotel Aston, Tanjungpinang, Jumat (5/5).

Infotoday.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri) masih menemukan sejumlah radio melakukan pelanggaran terhadap konten siaran. Konten-konten siaran yang melakukan pelanggaran rata-rata berasal dari iklan obat-obatan.

“Dari laporan yang kami terima, saat ini pelanggaran konten masih didominasi oleh radio dengan program iklan obat-obatan,” kata Ketua KPID Kepri, Henky Mohari saat menjadi narasumber pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama PWI pusat di Hotel Aston, Tanjungpinang, Jumat (5/5).

Selain pelanggaran siaran iklan oleh radio-radio tersebut, KPID juga menerima sejumlah pengaduan soal pelanggaran siaran yang dilakukan oleh televisi swasta. Hanya saja untuk domain dalam mlakukan sebuah tindakan, KPID Kepri tidak memiliki kewenangan.

“Kalau untuk televisi, pengaduan yang masuk banyak. Akan tetapi karena televisi yang diadukan merupakan televisi nasional, maka itu merupakan kewenangan pusat untuk menindaklanjuti pengaduan maupun laporan tersebut,” jelas Henky.

Disinggung mengenai jumlah pelanggaran siaran di wilayah kerjanya, pria yang pernah menjadi wartawan ini mengaku bahwa angka cukup banyak.

“Secara detail saya lupa berapa jumlah kasus pelanggarannya. Akan tetapi kasus pelanggaran-pelanggaran masih banyak ditemukan,” ungkapnya.

Henky berharap peran masyarakat dalam mengawasi siaran televisi maupun radio sangat diperlukan. Sehingga, siaran maupun program-program di televisi dan radio tersebut berjalan sesuai batasan yang ada.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi program televisi maupun radio,” katanya.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *