HeadlineKepri

Pemohon WIUP untuk Investasi Nilai Pemkab Lingga Lambat Proses

×

Pemohon WIUP untuk Investasi Nilai Pemkab Lingga Lambat Proses

Sebarkan artikel ini
Andi Cori Patahuddin saat menggelar konferensi pers soal izin pertambangan di Kepri, Selasa (28/2).

– Tunggu Hampir Satu Tahun

Tanjungpinang, Infotoday.id – Pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, yang diajukan ke pemerintah provinsi nyaris satu tahun tak selesai.

Sayangnya, meski rencana investasi yang dilakukan oleh putra daerah tersebut, pemerintah daerah terkesan lambat dalam memproses penerbitan WIUP dikarenakan ada kendala dari Pemerintah Kabupaten Lingga.

Pengajuan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut ia urus sejak awal 2022. Akan tetapi, sejumlah hambatan masih terjadi di dalam organisasi pemerintah daerah dalam memproses WIUP ini.

Padahal, berdasarkan Surat edaran nomor 1. E/HK. 03/MEM. B. 2002 tentang pedoman pelaksanaan peraturan presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara dijelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak 11 April.

Terhitung sejak 11 April 2022, kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang beralih dari pemerintah daerah provinsi meliputi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam.

“Artinya, pengajuan izin yang dilakukan sebelum surat edaran maupun PP tersebut terbit, haruslah diproses. Akan tetapi, faktanya Pemerintah Kabupaten Lingga justru terkesan menghambat proses itu,” ungkap Cori, Selasa (28/2).

Bahkan, menurutnya, ada sekitar 200 perusahaan yang berkaitan dengan pertambangan, namun hanya 8 perusahaan telah mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak kunjung diterbitkan.

Padahal, kata dia, 8 perusahaan telah melakukan pembayaran pajak sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“KKPR ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan WIUP tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya.

Cory menilai ada keanehan dalam penerbitan WIUP dibeberapa perusahaan lain, dimana WIUP tersebut di perdagangkan.

“Kendala saat ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Lingga. Oleh karena itu tentunya saya berharap kepada Bupati Lingga untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Sebab, syarat untuk mendapatkan WIUP dari Pemerintah Provinsi Kepri belum diberikan karena rekomendasi dari Pemkab Lingga belum keluar,” paparnya.

Bahkan, kata Cori, saat ini terjadi jual beli (memperdagangkan) WIUP di Kabupaten Lingga. Sementara, investor yang betul-betul ingin memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah Pemerintah Lingga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga terkesan menghambat proses itu.

“Apakah investor yang melakukan perdagangan WIUP ini di back up oleh jenderal sehingga proses penerbitan WIUP cepat dan mudah? Sementara kami yang betul-betul ingin melakukan investasi tidak kunjung dikeluarkan rekomendasi oleh Pemkab Lingga. Ini ada apa Jadi mohon Bupati Lingga untuk segera mengevaluasi persoalan ini,” katanya.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *