Infotoday.id. Takengon – BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Takengon melakukan pertemuan kerjasama dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk untuk perlindungan seluruh nasabah pengambil KUR pada Rabu (15/2).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. pertemuan tersebut, juga sekaligus dilakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pihak BSI dapat lebih memahami tentang program tersebut. Pertemuan dihadiri seluruh branch manager BSI wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Arif Affan menyampaikan bahwa program ini adalah program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Dia juga menyampaikan bahwa saat ini perlindungan pekerja pada sektor kecil dan mikro serta pekerja informal masih belum optimal.
“Semoga dengan kerjasama ini akan semakin banyak pekerja pada sektor kecil dan mikro serta informal akan mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Arif.
Lebih lanjut Arif mengatakan, nasabah KUR nantinya akan masuk dalam sektor pekerja informal/Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja BPU dapat mendaftar minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai dari Rp.16.800 per orang per bulan.
Pada kesempatan yang sama, Branch Manager BSI Cabang Takengon, Arif Rahman menyampaikan mendukung penuh program pemerintah ini.
“Pekerja BPU tentunya juga tidak terlepas dari resiko sosial sehingga harus mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (Dedy)