AcehAceh UtaraTerkini

Dinkes Aceh Utara dan Dinas Pertanahan Identifikasi Sertifikat Tanah Pustu Jabal Antara

×

Dinkes Aceh Utara dan Dinas Pertanahan Identifikasi Sertifikat Tanah Pustu Jabal Antara

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Aceh Utara – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Dinas Pertanahan melakukan identifikasi terhadap rencana penerbitan sertifikat Puskesmas Pembantu (Pustu) Jabal Antara Kecamatan Nisam Antara, Senin (20/2/2023).

 

Pustu Jabal Antara terletak di Dusun Jabal Antara Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara. Pustu ini dibangun dengan Anggaran Tahun 2022 diatas tanah yang dihibah oleh H Ibrahim dan saat ini telah melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar.

 

H Ibrahim dikenal dengan sapaan Kakek Rikit yang ikut hadir dalam proses identifikasi mengungkapkan tanahnya dihibahkan seluas 25×25 meter untuk pembangunan pustu dengan alasan daerah tersebut terletak di pedalaman dan terpencil serta jauh dari pelayanan kesehatan.

 

“Dengan dibangunnya Pustu diharapkan warga Dusun Jabal Antara dan sekitarnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, lebih maju, layaknya masyarakat Aceh Utara lainnya. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Utara, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),”kata H Ibrahim.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM melalui Kepala Subbag Keuangan dan Perlengkapan Shabburin Syakur, SKM., M.Si, didampingi Irwan, SE yang ikut hadir dalam proses identifikasi mengungkapkan bahwa proses identifikasi ini merupakan bagian awal dari proses pengadaan sertifikat untuk tempat pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Utara.

 

“Program ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Pertanahan dan BPN,” katanya.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Puskesmas Nisam Antara Ners Nurlina Kesuma, S. Kep yang turut hadir dilokasi mengungkapkan bahwa Pelayanan Kesehatan di Pustu Jabal Antara dibuka setiap hari selain Posyandu, imunisasi, dan kegiatan lainnya

 

“Tahap ini rencana akan disertifikatkan sebanyak 52 titik tempat pelayanan kesehatan yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, termasuk Pustu Jabal Antara,”ujarnya.

 

“Adapun sisanya akan terus diupayakan secara bertahap padaa masa yang akan datang sehingga semua tempat pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, dan Poskesdes dapat tersertifikatkan secara keseluruhan,” tutup Nurlina Kesuma.

 

Turut hadir Teuku Iskandar dan Meirizal Abdullah dari Dinas Pertanahan Aceh Utara, serta Tokoh Masyarakat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *