AnambasHeadline

Setelah Kades Mampok, Giliran Kades Bukit Padi Ditangkap Polres Anambas

×

Setelah Kades Mampok, Giliran Kades Bukit Padi Ditangkap Polres Anambas

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Anambas, Foto: Istimewa-BK.

Anambas, Infotoday.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, berhasil menangkap Kepala Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja, M Yamin, Rabu (15/2).

Penangkapan Kades tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang terjadi di Desa Bukit Padi.

Oktober 2019 lalu, Kades itu menerbitkan surat pernyataan tidak bersengketa dan surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah (sporadik) atas nama Zaliah (65) warga Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

Selain Kades Bukit Padi, Polres Anambas terlebih dahulu telah mengamankan Kades Mampok, Kecamatan Jemaja Timur, Tamrin, Senin (13/2) lalu.

Kedua Kades tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan keterangan autentik dalam penerbitan surat sporadik tersebut di Desa Mampok dan Bukit Padi pada 2019.

Sebelum ditangkap polisi, sehari sebelumnya M Yamin sempat berada di Tanjungpinang dan pada Selasa (14/2) ia kembali ke Anambas guna mengikuti proses hukum yang dituduhkan tersebut.

Terkait penangkapan terhadap M Yamin, Dody Fernando selaku kuasa hukum mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal penangkapan kliennya itu.

“Saya belum dapat pemberitahuan secara resmi. Kita tidak bisa berkomentar apapun,” katanya, Rabu (15/2).

Sebelumnya, Dody Fernando menghormati terkait penetapan tersangka terhadap kedua kliennya tersebut. Oleh karena itu ia siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

“Penetapan tersangka itu hal yang biasa. Akan tetapi secara substansi kalau perkara ini naik sampai ke sidang pokok perkara, InsyaAllah saya memiliki keyakinan 99 persen pak Kades akan bebas. Kita hormati kawan-kawan penyidik melaksanakan tugasnya dan kita akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” paparnya melalui pesan WhatsApp.

Dody menilai, penetapan tersangka kedua kliennya itu oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas sebenarnya masuk dalam objek perdata. Kendati demikian ia tetap menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kalau menurut saya itu persoalan administrasi, bukan perbuatan pidana. Tapi semuanya nanti biar di meja pengadilan kita buktikan,” katanya.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *