AnambasHeadline

Kuasa Hukum Kades Mampok dan Bukit Padi Laporkan Dugaan Gratifikasi Oknum Penyidik

×

Kuasa Hukum Kades Mampok dan Bukit Padi Laporkan Dugaan Gratifikasi Oknum Penyidik

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Anambas, Foto: Istimewa-BK.

Anambas, Infotoday.id – Dody Fernando, kuasa hukum Kepala Desa Bukit Padi, M Yamin dan Kepala Desa Mampok, Tamrin, melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum penyidik di Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Kuasa hukum dua kades ini menghormati soal penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Oleh karena itu, Dody siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan.

“Penetapan tersangka itu hal yang biasa. Akan tetapi secara substansi kalau perkara ini naik sampai ke sidang pokok perkara, insyaAllah saya memiliki keyakinan 99 persen pak Kades akan bebas. Kita hormati kawan-kawan penyidik dalam melaksanakan tugasnya. Kita akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” papar Dody melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/2).

Penetapan tersangka kedua kliennya itu oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dinilai Dody masuk dalam objek perdata. Kendati demikian ia tetap menghormati proses yang sedang berjalan saat ini.

“Kalau menurut saya itu persoalan administrasi, bukan perbuatan pidana. Semuanya biar di meja pengadilan kita buktikan,” jelasnya.

Dody mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan oknum penyidik ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri.

Laporan tersebut dilayangkan karena oknum penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas diduga melakukan gratifikasi.

“Terkait laporan ke Irwasda nanti juga akan kita kawal. Karena, dugaan gratifikasi oleh oknum penyidik Polres Anambas itu harus ditegakkan juga hukumnya,” jelasnya.

Oknum penyidik yang dilaporkan tersebut, menurut Dody diketahui diduga meminta sejumlah uang kepada kliennya.

“Sudah dilaporkan ke Irwasda Polda Kepri dan ditemukan fakta bahwa oknum penyidik melakukan permintaan uang kepada klien kami yang berhubungan dengan kewenangannya,” ucapnya.

Sementara itu, Polres Kepulauan Anambas melalui Kasi Humas, Iptu Raja Vindho, membenarkan jika kuasa hukum dua kades tersebut melaporkan oknum penyidik Polres Kepulauan Anambas yang menangani kasus itu.

“Benar adanya pengaduan masyarakat (Dumas ) yang dilaporkan ke Irwasda terkait dugaan oknum yang dituduhkan gratifikasi oleh penasehat hukum Kades,” kata Vindho dihubungi Infotoday.id.

Menurutnya, pihak Irwasda Polda Kepri sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan telah mendatangi Polres Anambas.

“Terhadap oknum terkait dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya gratifikasi yang dituduhkan. Hanya membalas chat WA yang dibuat oleh oknum anggota dan ada meminjam uang terhadap Kades untuk giat di luar Anambas. Namun uang tersebut sudah dikembalikan sebelum adanya pengaduan dan perkara yang menjerat Kades,” papar Vindho.

Ia menjelaskan, oknum tersebut saling kenal dengan Kades. Bahkan perkenalan itu jauh sebelum perkara pemalsuan surat dilaporkan.

“Anggota kita tidak pernah meminta uang terkait perkara yang melibatkan Kades. Harus bisa dipisahkan pengertiannya. Antara Kades dan anggota ini sudah lama saling kenal. Pada saat itu yang bersangkutan ada kegiatan di luar Anambas. Memang ada meminjam uang kepada Kades tersebut dan itu sudah dikembalikan,” jelas Vindho lagi.

Vindho menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi ke oknum anggota tersebut, uang pinjaman dipinjamkan jauh sebelum laporan pemalsuan surat yang menimpa Kades .

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa berdasarkan klasifikasi ke oknum anggota, jangan dikait-kaitkan dengan perkara yang menimpa Kades. Sebab Kades dan anggota ini saling kenal jauh sebelum laporan itu masuk. Dan uang itu merupakan pinjaman pribadi dan sudah dikembalikan,” tegasnya.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *