Infotoday.id. Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membentuk Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau. Kelima panitia seleksi tersebut diantaranya Dr. H. Ngaliman sebagai ketua merangkap anggota.
Ijuanda S.Sos, M.I.P selaku sekretaris merangkap anggota, Dr. Endang Sulastri, M.Si, Ridarman, Bay SE, MM dan Sapta Mupakat Tatar Purba, S.Sos, M.Pd masing-masing sebagai anggota.
Kelima Timsel calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau tersebut secara resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028.
Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran administrasi calon anggota KPU Kepri dibuka mulai Jumat, 10 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023.
“Berdasarkan keputusan panitia Timsel, kami mengundang warga Kepulauan Ria yang memenuhi syarat pencalonan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Provinsi Kepri, kata Ngaliman, dalam jumpa pers, di CK Hotel, Tanjungpinang, pada Kamis (09/02) sore.
Tahapan seleksi calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028 dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian administrasi, perpanjangan pendaftaran, penetapan hasil penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi.
“Dari sebanyak-banyak yang mendaftar nanti akan di verifikasi proses administrasi, dari seluruh yang upload, kami mengecek, sesuai atau tidak sesuai, sah atau tidak sah berkas yang dikirimkan. Selanjutnya kami akan mengambil 50 pendaftar dalam tahapan administrasi ini,” kata Ngaliman.
Lebih lanjut, Ngaliman menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran administrasi, Timsel calon anggota KPU Kepri akan melakukan seleksi tertulis dan tes psikologi dimulai 5 Maret 2023 hingga 11 Maret 2023 dimana dari 50 peserta yang lolos administrasi, setelah mengikuti tes tertulis dan psikologi nantinya akan diambil 20 peserta,”jelasnya.
“20 peserta yang lolos tes tertulis dan psikolog akan mengikuti tahapan tes kesehatan dan wawancara. Hasil dari tes tersebut Timsel akan mengambil 10 peserta terbaik. 10 peserta terpilih ini nantinya akan kami rekomendasikan ke KPU RI untuk selanjutnya keputusan berada di KPU RI,” kata Ngaliman.
Ia mengimbau bagi warga Kepri yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Kepri untuk dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA atau dapat mengakses di lama siakba.kpu.go.id
Berikut Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau;
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sementara dokumen persyaratan calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai cukup yang dibuat menggunakan formulir model surat pendaftaran calon sebagaimana diatur dalam lampiran 1 peraturan KPU
2. Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik
3. Pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir model daftar riwayat hidup calon sebagaimana diatur dalam lampiran II peraturan KPU
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang menyatakan
A . Setia kepada Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara kesatuan Republik Indonesia bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 1 calon sebagaimana diatur dalam lampiran III peraturan KPU
B. Tidak pernah menjadi anggota Partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun Pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten atau kota yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 2 calon sebagaimana diatur dalam lampiran IV peraturan KPU
C. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 3 calon sebagaimana diatur dalam lampiran V peraturan KPU
D. Bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 4 calon sebagaimana diatur dalam lampiran VI peraturan KPU
E. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten atau kota yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 5 calon sebagaimana diatur dalam lampiran VII peraturan KPU
F. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 6 calon sebagaimana diatur dalam lampiran 8 peraturan KPU
G. Belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU provinsi dan atau KPU Kabupaten Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten atau kota yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan 7 calon sebagaimana diatur dalam lampiran IX peraturan KPU
7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.
9. Surat keterangan dari pengurus Partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota Partai politik.
10. Surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi
12. Calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir model surat pernyataan 8 calon sebagaimana diatur dalam lampiran X peraturan KPU.
Ngaliman kembali menegaskan penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPU provinsi disampaikan kepada tim seleksi melalui aplikasi siakba dan menyerahkan dokumen persyaratan sebanyak satu rangkap asli satu rangkap salinan pada masa pendaftaran yang dimulai pada tanggal 10 hingga 21 Februari 2023 atau selama 12 hari sejak pendaftaran dibuka
“Untuk aspek penilaian dokumen persyaratan calon anggota KPU antara lain pendidikan pengalaman kepemiluan pelatihan atau kursus kepemilian dan karya tulis ilmiah itu semua harus dibuktikan dengan dokumen tentunya itu memiliki penilaian tersendiri bagi calon peserta,”jelasnya
Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kepri, Endang Sulastri, mengatakan, Timsel mendapatkan pengawalan dari semua pihak termasuk media dalam pelaksanaan tahapan seleksi calon komisioner KPU Kepri periode 2023-2028.
Menurutnya, masukan dan pengawasan dari media dinilai perlu untuk
“Sehingga KPU yang dihasilkan dapat dipercaya masyarakat, profesional dan berintegritas,”tutupnya
(Suaib)