Infotoday.id, Tanjungpinang – Sandra Afrianti (45) warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan lantaran status telah dinonaktifkan.
Usut punya usut, ternyata BPJS Kesehatan tersebut dinonaktifkan disebabkan adanya pelaporan dari pemerintah setempat bahwa warga yang beralamat di RT 08/RW 03 tersebut telah meninggal dunia.
“Kami mengetahui masalah ini pada saat mama sakit, dimana pada saat dirujuk BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan,” kata Rio salah satu anak korban kepada Infotoday.id.
Imbas dari pemalsuan status tersebut,
perawatan pun dilakukan dengan mandiri. Lantaran untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan tersebut butuh proses dan harus meminta surat keterangan tidak mampu di kantor kelurahan.
“Kami mendatangi Kantor Kelurahan guna mempertanyakan mengenai status BPJS kesehatan yang udah non aktif. Didata Kelurahan itu, mama kami telah dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2022, padahal faktanya tidak demikian,” ucapnya.
Rio mengaku kesal atas perubahan status orang tuanya tersebut, sebab saat ini orang tuanya masih ada, meski dalam kondisi sakit.
“Tentunya saya mempertanyakan kenapa mama saya dinyatakan meninggal dunia. Padahal mama saya masih ada. Imbas dari dipalsukan pelaporan data tersebut, seluruh bantuan untuk mama saya disetop oleh pemerintah pusat, mulai dari PKH hingga BLT BBM tahun lalu. Itu datanya ada di Kelurahan,” jelas Rio.
Tidak terima dengan status yang dipalsukan tersebut, Rio telah meminta kepada pihak Kelurahan untuk segera memperbaiki masalah tersebut.
“Katanya udah dilaporkan ke pusat. Tapi ini perlu di usut, siapa yang bertanggung jawab,” harapnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 24 Januari 2023 lalu. Dimana pada saat itu perwakilan keluarga mendatangi kantor kelurahan.
Terkait persoalan tersebut, Lurah Tanjung Unggat belum dapat dimintai klarifikasi.
(suaib)