Infotoday.id. Tanjungpinang- Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang yang berinisial ID terhadap seratusan pedagang kaki lima yang berada di Taman Gurindam 12, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang.
ID yang menyebut dirinya kordinator Cemilan meminta pungutan sebesar 20 ribu perminggu. Modusnya, pelaku tersebut menyatakan bahwa iuran tersebut berdasarkan musyawarah mufakat para pedagang.
“Kami tidak tau. Tiba-tiba dimintai duit iuran, kami risau juga, mohon di usut pak,”kata salah satu pedagang yang membenarkan pungutan liar kepada Infotoday.id, Minggu (22/01) malam.
Pelaku pungli menggunakan kupon yang disinyalir disiapkan sendiri tanpa legalitas dari Pemerintah. Kupon tersebut dituliskan Karcis Kebersihan dan Keamanan pedagang keamanan /Cemilan Taman Gurindam 12
“Seri A 20 ribu perminggu. Berdasarkan musyawarah mufakat para pedagang makanan/cemilan taman gurindam Tanjungpinang,”demikian bunyi karcis bukti pungli yang dikirimkan oleh pedagang kepada Infotoday.id.
Padahal Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan ditanda tangani oleh Riono selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup hanya memungut biaya seribu rupiah untuk retribusi Persampahan, hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2012.
Terkait dugaan Pungli tersebut, ID yang merupakan Kordinator Pungli tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait informasi tersebut.
(Suaib)