Tanjungpinang, Infotoday.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melakukan razia di blok hunian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 kemarin.
Razia tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi selama perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya di Rutan Kelas I Tanjungpinang dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Razia di blok hunian ini dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda.
Kegiataan razia diawali dengan pengarahan dari Ka. KPR kepada staf KPR dan Regu Pengamanan II dan III untuk melakukan Razia Insidentil Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan melakukan pengecekan jeruji area sekitar blok hunian di Rutan.
Ka. KPR bersama Regu pengamanan II dan III dalam hal ini dibantu oleh staf KPR melakukan pemeriksaan/ penggeledahan badan WBP Blok Bintan Kamar 02, 03, Karantina dan Blok Penyengat Kamar 05.
Saat penggeledahan petugas pengamanan beserta staf KPR berhasil menemukan barang-barang yang dilarang
masuk kedalam blok hunian dan hasil temuan razia di Blok kamar hunian oleh Petugas Regu pengamanan yang dibantu oleh Staf KPR disita dan dimusnahkan.
“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh rekan-rekan yang sudah hadir dan membantu pelaksanaan giat hari ini, ” jelas Yongki.
Yongki menambahkan, bahwa barang terlarang yang melanggar aturan di Rutan selanjutnya disita dan dikumpulkan lalu didata dan dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada beberapa kamar dan warga binaan menyimpan barang terlarang di kamar hunian seperti korek api gas, sejumlah sendok. ” jelasnya.
Untuk barang terlarang seperti narkoba dan handphone, tidak ditemukan di dalam kamar hunian warga binaan.
“Alhamdulillah tidak ada barang terlarang seperti narkoba dan handphone, dalam razia warga binaan juga digeledah badannya untuk mengecek barang terlarang yang disembunyikan di bagian anggota tubuh,” pungkasnya.
(rls/dar)