Batam, Infotoday.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan (Opini Penyelenggara Pelayanan Publik) 2022, Kamis (22/12) di Gedung Graha Pena Lantai 6, Batam, Senin (26/12).
Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Cindy M Pardede.
Hasil penilaian pemerintah daerah (Pemda) tahun ini, 3 kabupaten/kota berhasil masuk kategori A dengan kualitas opini Tertinggi yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Natuna, dan Kota Tanjungpinang.
Sedangkan 5 Pemda lainnya masuk dalam kategori B atau meraih opini Tinggi di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
“Dibandingkan dengan tahun 2021, peringkatnya memang berubah-ubah. Ada daerah yang meningkat dan tergeser. Contohnya Kabupaten Bintan yang semula masuk 3 teratas, sekarang tergeser,” ujar Lagat.
Sedangkan Pemerintah Kota Batam yang dalam penilaian tahun lalu mendapatkan nilai 69,86, tahun ini meningkat dengan nilai 83,06. Sehingga masuk kategori B serta kualitas opini Tinggi.
“Artinya ada perbaikan di tubuh instansi Pemerintah Kota Batam,” tutur Lagat.
Pada hasil penilaian instansi vertikal yaitu Kepolisian Resor, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam.
Menurut Lagat, kinerja Kepolisian Resor (Polres) kota/kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Karimun), yang masuk kategori A, begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat 4 instansi yang masuk kategori A (Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna).
Meski demikian, BP Batam masih memperoleh kategori C atau kualitas opini Sedang karena 2 produk pelayanan BP Batam yang dinilai yakni Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Batam (SPAM Batam) masing-masing hanya memperoleh nilai 70,4 dan 56,07.
Melihat hasil tersebut, Lagat meminta seluruh instansi berbenah memperbaiki agar penyeleggaraan pelayanan publik bagi masyakat dapat menjadi lebih baik.
”Caranya adalah dengan konsisten terapkan standar pelayanan, selalu lakukan survei kepuasan masyarakat (SKM), tingkatkan kompetensi aparatur serta optimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau,” tegasnya.
Kemudian pemimpin instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta melakukan sistem reward dan punishment.
”Berikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang masuk pada kualitas opini Tertinggi dan Tinggi. Di sisi lain, berikan punishment bagi instansi dengan nilai kualitas opininya Sedang dan Rendah,” tegas Lagat.
Lagat juga menyampaikan akan tetap melakukan pengawasan kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik meskipun masuk pada kategori A dan B.
”Dikatakan Tertinggi dan Tinggi bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi pada instansi tersebut. Kami akan terus mengawasi. Kami juga memita masyarakat sebagai saksi mata apakah benar pelayanan di instansi tersebut sudah baik. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke Ombudsman Kepri,” tutupnya.
Untuk diketahui bersama, penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan di Provinsi Kepulauan Riau berlangsung sejak Agustus hingga November 2022 dengan indikator yang dinilai ialah pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
(rls/dar)