AnambasTerkiniTrend

LSM BAKKIN Nilai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Lindungi Kades Piasan

×

LSM BAKKIN Nilai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Lindungi Kades Piasan

Sebarkan artikel ini
Dokumen laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa bersumber dana Pemerintah Desa Piasan, tahun anggaran 2018 yang dimilik Infotoday.id

Infotoday.id,Tanjungpinang- Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas disinyalir melindungi Kepala Desa Piasan. Pasalnya pihak Inspektorat sejak tahun 2018 hingga 2020 dinilai tutup mata dalam proses pengawasan dan pembinaan terhadap Desa Piasan.

Demikian disampaikan oleh Eko Nopionto anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (LSM-BAKKIN) di Tanjungpinang.

Menurutnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Piasan dalam mengelola anggaran Dana Desa sejak tahun 2018 hingga 2020 tidak pernah ditemukan oleh pihak Inspektorat terjadi penyimpangan.

“Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tahun 2018 hingga 2020 dipertanyakan, sebab selama 3 tahun itu, Kades Piasan diduga melakukan korupsi,”jelas Eko

Alasan tersebut dikatakan Eko, berdasarkan hasil Audit Inspektorat pada tahun 2022, dimana Inspektorat sendiri menemukan adanya kerugian negara dalam pembangunan Desa Piasan sejak 2018 hingga 2020.

“Audit internal Inspektorat bukan merupakan pengawasan dan pembinaan rutin dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, akan tetapi berdasarkan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Dari laporan tersebut pula, aparat penegak hukum meminta inspektorat melakukan audit di Tahun 2022, dan hasilnya ditemukan kerugian negara. Walaupun rekomendasi inspektorat kepada Kepala Desa telah dilakukan pengembalian Kerugian negara sebesar 200 juta, ini tentunya menjadi tanda tanya kita kepada inspektorat. Apakah mereka membiarkan tindakan Kades tersebut ?,”ujarnya

Eko juga meminta Kepala Inspektorat memberikan sanksi kepada Kades Piasan tersebut, sebab status Kepala Desa yang saat ini masih menjadi ASN perlu dilakukan pembinaan berupa pemberian Sanksi.

“Walaupun uang Negara yang selama ini dinikmati telah dikembalikan, perlu sanksi administrasi dari inspektorat kepada Kades. Jika sanksi tersebut tidak dilakukan, patut diduga Inspektorat melindungi tindakan Kades tersebut,”jelasnya

Eko juga menyayangkan aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Anambas yang diduga memanfaatkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Kades tersebut

“Bayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) sejak tahun 2019, di tahun 2022 baru mereka tindak lanjuti dan itupun hanya menyerahkan kepada inspektorat. Sementara sejak tahun 2019 hingga 2020 pengawasan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dimana,”ujarnya

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Saidina yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kritikan dari LSM BAKKIN tersebut.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *