Infotoday.id, Natuna – Muhajirin, S.H memberikan pendampingan hukum untuk Sudirmanto, yang menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan pertimbangan kemanusiaan saya Muhajirin, S.H Pimpinan Kantor Hukum Muhajirin dan rekan siap untuk melakukan mendampingi dan pembelaan saudara Sudirmanto sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Ranai dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus/2022/PN terhadap dugaan pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Bupati Natuna,” katanya Selasa (13/12).
Muhajirin mengatakan dirinya sangat kecewa dengan sikap dari Majelis Hakim dan pihak Kejaksaan Negeri Natuna pada sidang hari ini tanggal 13 Desember 2022, dimana tim Kuasa Hukum dari kantor nya meminta turunan berkas perkara didepan persidangan namun mereka saling melempar tanggung jawab tidak mau memberikan turunan berkas perkara tersebut.
“Kegunaan dari turunan berkas perkara tersebut adalah hak dari terdakwa untuk melalukan pembelaan di depan persidangan. Hal ini baru terjadi di Pengadilan Negeri Ranai, selama saya berkarier dan beracara di Pengadilan,” sebutnya.
“Pertanyaan saya ada apa dengan turunan berkas perkara sudirmanto tersebut sehingga pihak pengadilan dan kejaksaan tidak mau memberikan kepada kami selaku kuasa hukum dari terdakwa,” lanjut Muhajirin.
Kata Muhajirin apakah ada yang disembunyikan dan ditutupi oleh pihak pengadilan dan kejaksaan dengan dugaan untuk mengkondisikan perkara tersebut.
“Karena pelapor adalah orang nomor satu di Kabupaten Natuna,” tanya Muhajirin.
Ia menejelaskan berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Menurut Muhajirin perbuatan Majelis Hakim dan pihak Kejaksaan Negeri Natuna menciderai rasa keadilan dan hak-hak dari terdakwa untuk mendapatkan keadilan. Dimana pengadilan adalah gerbang terakhir dari terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
“Apakah mungkin terdakwa akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Ranai kalau proses sidang nya saja sudah tidak mengindahkan ketentuan dari KUHAP,” jelasnya.
pihaknya, kata muhajirin juga akan menempuh upaya hukum terhadap hal tersebut dengan menyurati dari Komisi Yudisial terhadap Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan pada Perkara Nomor: 62/Pid.Sus/2022/PN dengan alasan dilakukan pemantau sebagai berikut:
1. Tidak menghormati asas praduga tak bersalah.
2. Memihak kepada salah satu pihak.
3. Memberikan kesan bahwa salah satu pihak berada dalam posisi istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan.
4. Menunjukan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan prasangka, atau pelecehan terhadap satu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi, maupun atas dasar kedekatan hubungan baik melalui perkataan maupun tindakan.
5. Bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi.
6. Tidak memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang.
7. Sikap, tingkah laku dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan mencerminkan keberpihakan hakim dan lembaga peradilan (not impartiality);
8. Tidak menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
9. Mengadili suatu perkara yang memiliki konflik kepentingan karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
10. Tidak menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan.
(red)