Infotoday.id, Anambas – Selama kurang lebih 3 tahun melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Piasan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Zainal Arifin hanya diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 200 juta rupiah. Dugaan Korupsi Kepala Desa Piasan tersebut terjadi sejak tahun 2018-2020.
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap Desa Piasan dibawah kepemimpinan Zainal Arifin.
Baca https://www.infotoday.id/warga-lapor-dugaan-korupsi-kades-piasan-upaya-mediasi-camat-ditolak-warga/
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP Syafruddin Semidang Sakti yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa tindak lanjut dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran Desa Piasan telah dilakukan Koordinasi/pembahasan antara Penyelidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 4 Agustus 2022.
Baca https://www.infotoday.id/inspektorat-anambas-turunkan-tim-audit-soal-dugaan-korupsi-kades-piasan/
“Dari hasil koordinasi untuk tindak lanjutnya bahwa Inspektorat melakukan Audit Investigasi pada Desa Piasan. Dari hasil audit tersebut, Desa Piasan dilakukan tuntutan ganti rugi dan telah ditindak lanjuti oleh Desa Piasan berdasarkan surat penyampaian matrik tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Kepada Kapolres Kepulauan Anambas Cq. Kasat Reskrim pada tanggal 28 November 2022, yang mana Kami terima Surat tersebut pada tanggal 30 November 2022,” jelas Kapolres Kepulauan Anambas.
Ia tidak mengetahui secara detail berapa nilai LHP terhadap Desa Piasan, ia menyarankan awak media ini untuk menanyakan hal tersebut kepada Kanit Tipikor, IPDA Antoni.
Sementara Kanit Tindak Pidana Korupsi IPDA Antoni membenarkan perihal surat pemberitahuan dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.
“Berdasarkan surat yang disampaikan kepada kami, bahwa hasil audit tim Inspektorat terhadap Desa Piasan sebesar 200 juta dan itu telah ditindaklanjuti oleh Desa Piasan,” jelas Antoni.
Sesuai dengan surat tersebut bahwa Kepala Desa Piasan telah mengembalikan kerugian negara, maka kasus tersebut dihentikan proses hukumnya.
“Karena dugaan Korupsi nya udah dikembalikan ataupun telah ditindaklanjuti maka sekarang tidak bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
Kasus tersebut mencuat pasca dilaporkan oleh masyarakat Desa Piasan Sejak tahun 2019 lalu melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Anambas.
(Suaib)