BintanHeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Kasi di Kecamatan Tambelan Diduga Terlibat Pengadaan Kapal Senilai 400 Juta

×

Kasi di Kecamatan Tambelan Diduga Terlibat Pengadaan Kapal Senilai 400 Juta

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapal Kayu Milik Desa Pengikik, Yang Tak bisa digunakan karena Pekerjaan tak sesuai spesifikasi.

Infotoday.id. Bintan – Salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, diduga terlibat dalam proyek pengadaan satu unit kapal kayu senilai Rp400 juta di Desa Pengikik.

Proyek yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat setempat lantaran mengalami kerusakan.

Pihak desa menolak menerima kapal yang sudah jadi disebabkan hasil pekerjaan kapal kayu tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Selain mengalami kerusakan pada mesin, kapal tersebut juga mengalami kerusakan pada lantai, dimana kayu tersebut patah akibat kayu rapuh.

“Desa menolak menerima, karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata salah satu warga asal Tambelan kepada infotoday.id.

Warga tersebut menilai, proyek pengadaan ini diduga melibatkan salah satu Kasi di Kecamatan Tambelan. Proyek kapal itu dikerjakan di Kabupaten Lingga. Pada saat ditarik dari Lingga menuju Tambelan, kapal tersebut mengalami kerusakan.

“Pihak desa menolak hasil pekerjaan tersebut karena tidak sesuai spesifikasi,” tegas warga lagi.

Selain diduga melibatkan salah satu Kasi di Kecamatan Tambelan, proyek tersebut juga diduga melibatkan salah satu Kabid pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, Titik.

Terkait mangkraknya proyek pengadaan tersebut dan dugaan keterlibatan orang tersebut, Kabid Keuangan dan Aset DPMDeS , Titik yang dikonfirmasi Infotoday.id justru balik bertanya.

“Konfirmasi tentang pengadaan atau mangkraknya,” jawab Titik, Kamis (17/11).

Sementara itu, salah satu Kasi di Kecamatan Tambelan, Firman, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan dirinya terhadap proyek mangkrak tersebut.

Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin, membenarkan jika salah satu Kasi-nya tersebut terlibat dalam permainan proyek mangkrak tersebut.

“Secara dokumen itu atas nama Andidi. Tapi staf saya yang bernama Firman yang mengerjakan seperti belanja dan lain-lain,” kata Camat Tambelan ini.

Dia menjelaskan, belum diterimanya kapal kayu tersebut dinilai tidak layak pakai. Selain mesin rusak, kayu yang digunakan juga kayu rapuh.

Peristiwa itu juga telah disebarkan oleh masyarakat di akun facebook. Hal itu mereka lakukan karena kecewa terhadap kondisi kapal kayu itu.

“Masyarakat sudah masukkan di facebook pak kasus ini. Saya juga tadi udah dihubungi oleh pihak polres,” tambahnya.

Meski dirinya sebagai Camat, Baharuddin Ngabalin mengaku tidak berdaya terhadap pengawasan proyek tersebut. Sebab, dokumen dan spesifikasi terhadap kapal itu tidak pernah diberikan oleh pihak desa.

“Saya tidak pernah diberikan dokumen kapal kayu itu. Mereka (Pemdes) menolak memberikan dokumen kepada saya. Silahkan tanyakan kepada Sekdes aja,” tutupnya.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *