Infotoday.id.Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Selasa (15/11/2022), mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial J (47) warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Aceh Timur pada Selalu (8/11) lalu, setelah sebelumnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Timur,” katanya.
Dikatakan Agus, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/5) lalu saat korban bernama M Kausar memarkirkan sepeda motor di depan garasi rumah tetangganya sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 09.00 WIB, korban kaget melihat sepeda motornya tidak ada lagi di lokasi tersebut,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebanyak mencapai Rp37 juta. Tak terima dengan aksi pencurian itu, korban langsung membuat laporan ke polisi.
Agus mengatakan, berdasarkan kamera CCTV di lokasi kejadian, pelaku masuk ke pekarangan rumah dan mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci motor. Kemudian pelaku langsung membawa kabur hasil curiannya.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (Dedy)