Infotoday.id, Tanjungpinang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membuka Posko Bersama Berantas Mafia dan Sengketa Tanah (Bramasta), Rabu (26/10).
Posko berada di empat kedai kopi yang ditunjuk yakni Warung Kopi W&W, Batman Batu 8 atas dan Soekarno Hatta dan Kedai Kopi KWK di Jalan Ganet, Tanjungpinang.
Posko dibangun bertujuan menerima aduan masyarakat setempat terkait persoalan pertanahan yang saat ini 70 persen tanah di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, bermasalah atau bersengketa.
“70 persen tanah di Tanjungpinang bersengketa mengingat luas tanah yang terbilang kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk yang banyak,” kata Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prasongko.
Bambang menilai, semua permasalahan sengketa tanah tidak bisa dinilai sebagai praktik mafia tanah. Sebab, yang bisa menilai praktik mafia tanah hanyalah kejaksaan.
“BPN tidak bisa menentukan mafia tanah. Maka, Kejari akan melihat dengan prosedur hukum, mana mafia tanah mana yang tidak,” ujarnya.
BPN sendiri memiliki komitmen memberantas dan menghilangkan sengketa dan praktik mafia tanah di Tanjungpinang. Ada dua langkah yakni preventif dan penanganan hukum.
“Jika preventif tidak menyelesaikan masalah mafia tanah, akan diselesaikan secara hukum di kejaksaan,” katanya.
Namun, jika di internal BPN ikut serta dalam peraktik mafia tanah, Bambang menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas ke anggotanya.
“Seperti diselesaikan secara hukum hingga administrasi. Dari sisi administrasi BPN akan melibatkan kejaksaan. Jika ada hal yang melenceng dan berujung mafia tanah, maka kejaksaan akan menindak,” ungkap Bambang.
Masyarakat Tanjungpinang bisa melakukan pengaduan terkait sengketa tanah di posko yang telah disediakan di empat kedai kopi yang ditunjuk tersebut.
Dengan adanya posko ini dapat memberikan kesan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bahwa BPN dan Kejari Tanjungpinang bersama-sama hadir untuk masyarakat,” tuturnya.
Alasan membangun Posko Bramasta tersebut berawal di kedai kopi. Karena, budaya warga Tanjungpinang kerap ngopi dan membahas masalah di kedai kopi.
Saat ini BPN bersama Kejari Tanjungpinang tengah mempersiapkan SDM administrasi penerimaan laporan pengaduan masyarakat serta SOP sengketa pertanahan di kedai kopi yang ditunjuk sebagai posko.
“Pengaduan dibuka setiap hari jam kerja di setiap Posko Bramasta. BPN dan kejaksaan akan memonitoring setiap Posko Bramasta untuk melanjutkan pengaduan ke tahapan selanjutnya jika sangat penting dan butuh penanganan serius,” jelas Bambang.
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, menuturkan, dibentuknya Posko Bramasta merupakan arahan Jaksa Agung ke seluruh kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah di daerah.
Dibentuknya Posko Bramasta di kedai kopi dinilai mempermudah dan menghilangkan rasa takut masyarakat untuk mengadu soal pertanahan secara langsung ke kejaksaan.
“Pilihan kami kenapa posko ini dibentuk di kedai kopi, ya bisa berdiskusi atas permasalahan yang ada, sambil ngopi,” tutur Joko.
Ia berharap dengan adanya Posko Bramasta masyarakat lebih dekat dengan kejaksaan dan BPN.
“Saya berharap masalah masyarakat soal pertanahan dapat teratasi. Sekali lagi saya mengimbau ayo kita bantu masyarakat menyelesaikan urusan tanahnya tanpa ada rasa takut. Saya jamin tidak berbelit-belit pengurusannya,” kata Joko.
Di sisi lain, Kejari Tanjungpinang juga memberikan kesempatan pengurusan izin mendirikan bangunan tempat ibadah secara gratis kepada masyarakat.
Soft Launching Posko Bersama Bramasta adalah kolaborasi BPN, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan K3. Dibuka pertama kali di Warung Kopi W&W, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang.
Untuk pertama kalinya Posko Bramasta disosialisasikan di depan lurah, camat, Forum RT/RW, Ormas dan sejumlah media di Kota Tanjungpinang.
(dar)