Infotoday.id, Tanjungpinang – Pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang di duga cemarkan nama baik Barelang Internet atau Barelang Net. Akibat ucapannya tersebut, Pegawai tersebut dipastikan bakal dilaporkan ke pihak Kepolisian .
Pegawai DPMPTSP Kota Tanjungpinang Wambok Malilu, Jumat (21/10/2022) di Mall Pelayanan Publik Tanjungpinang menyebut Barelang Net tidak memiliki izin.
Kemudian saat di konfirmasi, Wambok mengatakan bahwa pernyataan yang Ia ucapkan berubah menjadi rumor yang didengarnya melalui orang lain.
“Saya bilang Rumor soal internet Barelang tidak memiliki izin Internet Service Provider atau ISP di Kominfo yang sering di sebut orang,” ujarnya saat di konfirmasi Senin (24/10/2022).
Tudingan tidak berdasar tersebut di bantah oleh marketing manager Barelang Net, Yockie yang mengatakan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak benar dan terkesan fitnah.
“Kita ada bukti terkait izin Internet Service Provider yang dikeluarkan dari Kominfo, yaitu Nomor 1025/Tel.02.02/2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi PT Angkasa Bintan Cemerlang,” jelasnya.
Pihak Barelang Net akan melaporkan tuduhan tidak berdasar ini, karena telah mencoreng nama baik perusahaan Barelang Net.
“Kita akan melaporkan tuduhan itu, karena tuduhan yang di ucapkan tidak sesuai dengan faktanya, apa lagi itu di ucapkan di tempat umum,” tutupnya
(Suaib).