HeadlineTanjungpinangTerkini

Jadi Saksi Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Natuna, Ngesti Yuni Suprapti: Sebelumnya Telah Bentuk Panja

×

Jadi Saksi Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Natuna, Ngesti Yuni Suprapti: Sebelumnya Telah Bentuk Panja

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Tanjungpinang – Terkait perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna periode 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar yang masih berlangsung dan menjadi tanda tanya hingga kini. Pasalnya pada perkara tersebut hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Sementara Ngesti Yuni Suprapti Mantan Wakil Bupati Natuna yang juga merupakan anggota DPRD Natuna Periode 2009-2014 pada saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD Natuna sudah membentuk Panja pada tanggal 03 Agustus 2012 lalu yang mana di ketuai oleh Drs.H.M Yunus, Dip.Ling,M.Si.

“Hasil dari rekomendasi meminta pemerintah daerah untuk menidaklanjuti semua temuan dari LHP BPK RI dengan mengkonfirmasikan dengan SKPD-SKPD yang terkait selanjutnya Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan kepada BPK,” ungkap Ngesti.

Dijelaskan Ngesti, pada tahun berikutnya dirinya masih menerima tunjangan yang sudah di atur dalam PP No 20 tahun 2003 dan di tahun berikutnya tidak muncul hasil dari audit BPK.

“Kami mengetahui hasil audit BPK itu kerena setiap anggota dibagikan hasil audit tersebut pada tahun 2012. Namun tidak muncul lagi sehingga kami anggap sudah selesai,” jelasnya.

Ngesti juga menyebut, bahwa sebelumnya ia pernah dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan diberitahukan untuk mengembalikan uang tunjangan rumah dinas tersebut karena ditemukan ada pemborosan anggaran.

“Saya kembalikan secara bertahap uang itu pada tahun 2018 dan 2019 sebesar 303 juta,” ucapnya.

Selain itu, pernyataan yang sama juga disampaikan oleh daeng amhar yang juga sudah mengembalikan uang tersebut atas saran Kajari Natuna. Namun, menurutnya tunjangan rumas dinas anggota DPRD Natuna itu tidak salah, kerena sudah si atur dalam PP 20 dan pergub dan di lanjutkan dengan perda.

“Kami sebagai penerima apa yang sudah menjadi hak kami yang sudah di atur di dalamnya, seperti biaya telpon, biaya istri dan anak, itu sudah di atur maka semua anggota dewan menerima,” bebernya.

Berdasarkan uraian dakwaan Jaksa beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Natuna terdapat 36 orang anggota termasuk pimpinan DPRD Natuna yang menikmatinya.

Akan tetapi dari 36 orang tersebut hanya 1 orang saja yang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, yakni Hadi Chandra, S.Sos.

Hadi Candra mengakui bahwa telah mengembalikan uang negara tersebut sesuai dengan rekomendasi BPKP Kepri, sedangkan puluhan orang lainya belum diketahui apakah sudah mengembalikan uang tunjangan rumah dinas tersebut.

Lebih Ironisnya lagi, Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur yang tidak tahu dan tidak menikmati uang tersebut juga dijadikan sebagai terdakwa.

Namun karena kebijakan dan jabatan wajib mempertanggungjawabkan hal tersebut karena diduga merugikan negara Rp 7,7 Miliar.

Lalu, bagaimana dengan 35 orang lainnya atau kah hanya dijadikan sebagai saksi saja padahal sama-sama menikmati?

Daftar nama dan rincian uang yang diterima oleh 36 orang anggota DPRD Natuna. (foto: infotoday.id)

Berikut nama dan rincian uang yang diterima oleh 36 orang anggota dan pimpinan DPRD Natuna tersebut.

1.Hadi Candra, Rp.345.450.000.00.

2.Daeng Amhar, Rp.372.983.333.33.

3.Imalko, Rp.35.083.333.33.

4.Dwitra Gunawan, Rp. 383.383.333.33.

5.Harmain Usman, Rp.303.600.000.00.

6.Asfansdi, Rp.303.600.000.00

7.Hj.Ngesti Yuni, Rp.303.600.000.00.

8.Mustamim Bakri, Rp.303.600.000.00.

9.Harmain Usman, Rp.303.600.000.00.

10.Welmi, Rp.303.600.000.00.

11.Raja Marzuni, Rp.398.350.000.00.

12. Sunaryo, Rp.398.350.000.00.

13.Rusli, Rp.398.350.000.00.

14.Baharudin, Rp 312.641.666.67.

15.Joharis Ibro, Rp.398.350.000.00.

16. Zulkarnain, Rp.303.600.000.00.

17 M Yunus, Rp.303.600.000.00.

18. Rumadi, Rp. 264.600.000.00.

19.Alias Kadir, Rp. 217.891.666.67.

20.H.Nuzur, Rp.103.783.333.33.

21.M Fadli, Rp 260.200.000.00.

22.Hazimah, Rp.188.833.000.00.

23.Yuswanto, Rp.78.966.666.67.

24.Dedi Wahyudi, Rp.78.966.666.67.

25.Debi Irawan, Rp. 16.800.000.00.

26.Yusripandi, Rp.74.091.666.67.

27.Wan Arismunandar, Rp.94.750.000.00.

28.Rokiyah, Rp.94.750.000.00.

29.Henry FN, Rp.94.750.000.00.

30.Harken, Rp.94.750.000.00.

31.Jarmin, Rp.94.750.000.00.

32.H.Pang Ali, Rp.94.750.000.00.

33.Sudirman, Rp.94.750.000.00.

34.Syaifullah, Rp.94.750.000.00

35.Marzuki, Rp.94.750.000.00,

36.Wan Sofyan, Rp.94.750.000.00.

Total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp.7.795.135.000.

(sdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *