Infotoday.id. Anambas- Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 13.30 Wib bertempat di Apotek Kab. Kep. Anambas telah dilaksanakan Pengecekan Obat-obatan yang ditarik peredarannya oleh Pemerintah diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (21/10/2022)
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh AKP Rifi Hamdani Sitohang selaku Kasat Reskrim Polres Kep. Anambas.
Dalam kesempatan tersebut, Rifi melanjutkan bahwa tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah peredaran sementara obat sirup yang telah dilarang oleh pemerintah
“Tujuan pelaksana dari kegiatan ini adalah nelakukan pengecekan dan pendataan terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM. Mencegah beredarnya Obat-obatan yang telah dilarang oleh BPOM,” jelas Kasat Reskrim tersebut.
Disamping itu, diharapkan masyarakat Kab. Kep. Anambas untuk tidak membeli atau mengkonsumsi jenis obat-obatan yang ditarik dan dilarang oleh BPOM.
“Kita Menghimbau kepada pemilik Apotek yang ada di wilayah Kab. Kep. Anambas untuk tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang oleh BPOM,”pesan nya.
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 4 Apotek yang memilik obat-obatan yang telah dilarang jual oleh BPOM yaitu sebagai berikut . Apotek Sehat, Apotek Fortune , Apotek Anambas Sehat Mandiri , Apotek Anza Farma .
Kemudian obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.
(Red)