Infotoday.id, Tanjungpinang – Mantan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengakui ada temuan BPK Kepri yang menyatakan ada pemborosan dalam belanja tunjangan perumahan di DPRD Natuna pada tahun 2011 lalu.
Ngesti yang pada tahun 2011 masih menjadi anggota dewan periode 2009-2014 mengaku telah mengembalikan semua kelebihan tunjangan perumahan tersebut sebesar Rp 303 juta.
”Pengembalian karena ada saran dari pihak Kejaksaan. Sudah dikembalikan semua.” ujarnya, Kamis (20/10).
Ngesti yang juga istri dari Drs H Daeng Rusnadi, eks Bupati Natuna, mengakui rumah dinas untuk pimpinan DPRD ada dibangun dan telah selesai namun tidak ditempati.
”Proyek fisiknya (perumahan) di 1A, proyek pendukung di 1B (sebesar Rp 372 Miliar,red) Tak bisa ditempati karena pendukung belum ada, listrik, air jalan dan meubelir belum ada. Ditempati oleh anggota DPRD pada tahun 2017.” ungkapnya.
Hal diatas disampaikan Ngesti saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk 5 terdakwa korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna dipersidangan, Kamis (20/10) diruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu, SH., M.H. sebagai ketua majelis hakim.
Lima terdakwa itu adalah Raja Amirullah Apt, Drs H Ilyas Sabli, Hadi Chandra, Makmur dan Syamsurizon dengan kerugian negara Rp 7,6 Miliar.
Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda menjawab pertanyaan penasehat hukum para terdakwa. Belum diketahui tanggapan para terdakwa atas keterangan saksi Ngesti ini. (sdr)