Infotoday.id.Lhokseumawe – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Aceh, menyatakan telah menerima sebanyak 408 pemohon pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun sejak mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
“Kebijakan ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. Sampai hari ini sudah diterima sebanyak 408 pemohon untuk pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Fauzi melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Izhar Rizky di Lhokseumawe, Rabu (19/10/2022).
Izhar Rizky mengatakan, paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut diperuntukkan untuk usia di atas 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara untuk pemohon yang masih di bawah 17 tahun masih menggunakan paspor yang masa berlakunya lima tahun.
“Untuk anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspornya menyesuaikan dengan jangka waktu ditentukan pemerintah hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya,” katanya.
Dikatakan Izhar Rizky, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebagai unit pelaksana teknis mulai menerapkan kebijakan baru masa berlaku paspor perjalanan luar negeri masa berlaku 10 tahun sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
“Petunjuk teknis kebijakan baru ini sudah ada, namun menyangkut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 10 tahun masih dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kita masih menunggu petunjuk selanjutnya,” katanya.
Izhar Rizky menjelaskan, adapun biaya permohonan pembuatan paspor 10 tahun mengacu pada biaya sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
“Hingga saat ini biayanya masih sama dengan paspor masa berlaku lima tahun dan akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan,”katanya.
Izhar Rizky mengatakan, setelah adanya kebijakan baru tersebut, pemohon lebih antusias mengajukan pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun.
“Bagi masyarakat yang memiliki paspor masa berlaku lima tahun dapat memperpanjang paspor ke masa berlaku 10 tahun setelahnya paspor habis masa berlaku,” tutupnya.
(Dedy)