Infotoday.id, Bengkulu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Provinsi Bengkulu rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, S.H. M.H sangat mengapresiasi kepada Anggota dari Fraksi lainnya di Bapemperda karena telah mendukung Raperda Pesantren untuk dibahas tahun 2022 ini.
“Awalnya rancangan Raperda Pesantren ide dari fraksi PKB. Karena semua Fraksi merasa memiliki kebersamaan dan tanggung jawab, akhirnya fraksi lain pun sepakat Raperda untuk dibahas,” ungkap Wan Sui sapaan akrabnya, Rabu, (13/7/2022).
Dari kesepakatan tersebut, sehingga Raperda Pesantren ini menjadi usulan semua Fraksi untuk membahasnya.
Pembentukan rancangan Raperda Pesantren merupakan turunan dari dengan Undang-undang No 18 tahun 2019. Dengan terbentuknya Raperda Pesantren ini tentu harapnya nanti pemerintah lebih memperhatikan Pesantren yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Dengan adanya Raperda Pesantren itu maka nantinya Pesantren di Provinsi Bengkulu memiliki payung hukum dan pemerintah pun wajib memperhatikan semua Pesantren,” pungkasnya.
(Hadi)