HeadlineNasionalTerkini

Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang

×

Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang

Sebarkan artikel ini

SELAYAR, INFOTODAY.id – Jajaran Aparat Kepolisian Sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mengamankan dan membawah sebilah balok kayu dari kantor Desa Bontokoraang.

Balok yang diamankan polisi selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyegelan kantor desa oleh salah seorang oknum warga masyarakat Dusun Teko, atas nama Supardi.

Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat merupakan mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bontokoraang.

Tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan Supardi, pada sekitar pukul 16.30 Wita, hari, Rabu, (23/12) sore kemarin, bermula dari pengajuan surat izin usaha yang urung, ditanda tangani Kades Bontokoraang.

Aparat kepolisian Polsek Bontomanai yang mendapat laporan penyegelan kantor desa dimaksud langsung berkoordinasi dengan Babinsa Desa Bontokoraang, Serda Andi Supriadi dan langsung bergerak cepat ke TKP.

Setibanya di lokasi, aparat kepolisian sektor Bontomanai yang dipimpin kapolseknya, AKP Ramli RA, langsung membuka segel kantor desa yang dipalang dengan menggunakan sebilah balok kayu oleh lelaki Supardi.

Palang, dibuka langsung kapolsek Bontomanai bersama anggota, disaksikan Babinsa Bontokoraang.

Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli RA mengatakan, tindakan pembukaaan segel ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung kembali lancar dan berjalannya aktivitas pelayanan publik.

“Sementara balok kayu yang digunakan untuk menyegel pintu kantor desa, langsung kita amankan dan dibawah ke polsek untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses lidik lebih lanjut,” terangnya usai melepaskan segel ruang kantor desa.

Kapolsek Bontomanai AKP Ramli RA yang dikonfirmasi wartawan via sambungan saluran telefon selulernya terkait dengan perkembangan penyidikan mengatakan, pelaku penyegelan sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan untuk sementara waktu dikenai sanksi wajib lapor.

Setelah diamankan yang bersangkutan selama kurun waktu 1×24 jam, saksi dikenakan wajib lapor.

“Terkait dengan motif yang melatar belakangi tindakan nekad pelaku, masih sementara kita dalami dan dalam proses penyidikan,” ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Proses pemeriksaan masih terus dilanjutkan dan kembangkan untuk mengungkap motif dibalik tindakan penyegelan yang dilakukan (red.Supardi).

“Pasalnya, tidak ada seorangpun saksi mata yang berada di tkp, karena pada saat kejadian, staf beserta perangkat desa sudah pulang ke rumah masing-masing, pungkasnya. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *