Infotoday.id, Meulaboh – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Meulaboh menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari Alm Firdaus yang merupakan Aparatur Desa Gampong Meureubo.
Santunan diberikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli dan diterima oleh ahli waris Dasniar di di Balai Desa Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (14/10).
Alm Firdaus (58) yang tercatat sebagai aparatur desa di Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sejak Desember 2016 hingga sekarang. Alm Firdaus meninggal dunia karena sakit pada tanggal 4 September 2022.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Achmad Ramli mengatakan bahwa, manfaat program jaminan sosial tenaga kerja sangat luas sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat kota Meulaboh yang bekerja di sektor informal dapat segera mendaftarakan diri sebagai peserta agar memiliki perlindungan diri saat melakukan aktivitas di tempat kerja.
“Saat masyarakat mendapat resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, PHK atau pun meninggal dunia, maka santunan dari manfaat program jaminan sosial akan sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan,”jelasnya.
Ramli menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja formal khususnya pekerja informal, dimana seperti kita ketahui bahwa masyarakat kota meulaboh banyak yang memiliki profesi sebagai Petani, pekebun, pedagang dan nelayan.
“Tentu ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, dimana keluarga yang ditinggalkan tidak kebingungan saat tulang punggung keluarga meninggal dunia. Dana ini dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha atau kebutuhan hidup lainnya untuk untuk keberlangsungan hidup keluarga,” terangnya.
Ramli menambahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat luas. Sehingga sangat membantu bagi pemberi kerja ataupun ahli waris yang ditinggalkan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini tentu semakin memberikan perlindungan yang penuh bagi tenaga kerja di Indonesia dan ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah untuk melindungi para pekerja dari resiko-resiko seperti meninggal dunia, berhenti bekerja karena catat total, dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” tutupnya.
Istri Alm. Firdaus Dasniar menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah membantu keluarga kami dalam mengurus santunan kematian Alm. Suami saya, dana ini akan saya gunakan untuk kebutuhan keluarga”, Ungkap Dasniar. (Dedy)