HeadlineKepriTanjungpinangTerkiniTrend

Terkait Kasus Sarafuddin Aluan, Polda Kepri Periksa Sejumlah Saksi

×

Terkait Kasus Sarafuddin Aluan, Polda Kepri Periksa Sejumlah Saksi

Sebarkan artikel ini
Penyidik Direktorat Cyber Polda Kepri saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus yang dilaporkan DPD PDIP Kepri beberapa waktu lalu, Selasa (11/10) Foto: Istimewa

Infotoday.id, Tanjungpinang – Penyidik Direktorat Cyber Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap sejumah saksi kasus dugaan penyebaran berita Hoaks melalui transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh Sarafuddin Aluan, Timsus Gubernur Kepri.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (11/10) siang.

Berdasarkan pantauan awak media, setidaknya dua orang saksi terlihat memasuki ruangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Mereka diantaranya Edi Susanto dan Samiun.

Sesaat sebelum masuk menghadap penyidik, Edi Susanto yang dikonfirmasi membenarkan jika dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Kepri dengan terlapor  staf khusus gubernur Kepri Sarafuddin Aluan.

“Saya hanya memenuhi panggilan teman-teman penyidik penyidik Polda Kepri, terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh DPD PDIP Kepri, dimana terlapor adalah tim khusus Gubernur, SA. Sebagai warga negara yang baik, sebagai saksi tentunya saya akan menyampaikan apa apa saja yang saya ketahui dan yang saya lihat,” jelas Edi Cindai sapaan akrabnya.

Sebelumnya Ketua DPD PDI Perjuangan Soerya Respationo mengatakan, laporan tersebut dibuat atas perintah partai. Dan hal tersebut terbilang disengaja guna menghindari adanya gejolak di tubuh internal partai PDI Perjuangan itu sendiri.

“Tujuan dari laporan ini juga supaya Kepri ini tetap kondusif tanpa ada kegaduhan di lapangan. Yang bersangkutan kita laporkan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” terang Soerya yang akrab disapa Romo ini.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi : LP-B/49/V/2022/SPKT.Kepri  dengan pelapor H.M. Soerya Respationo dengan korban Hasto Kristianto.

Untuk diketahui, dugaan penyebaran berita hoaks terhadap politisi partai PDI Perjuangan tersebut dilakukan Safaruddin Aluan melalui group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION.

Dimana dalam group WA tersebut, Sarafuddin Aluan meneruskan pesan Whatsapp sebagai berikut:

“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi,” tulis pesan yang diteruskan Sarafuddin Aluan.

Sementara terlapor, Sarafuddin Aluan yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp nya belum memberikan jawaban.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *