ADVERTORIALTanjungpinang

DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD TA 2022

×

DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD TA 2022

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022 oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Ketua DPRD Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, Selasa (23/08). (Foto: Istimewa)

Infotoday.id, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar rapat Paripurna Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/08).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH dan disaksikan oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, dari hasil kesepakatan tersebut maka ada beberapa penekanan terhadap program kegiatan yang harus menjadi perhatian seperti permasalahan lingkungan terkait persampahan, infrastruktur khususnya dalam penanganan banjir dan infrastruktur yang mendukung keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan fasilitas publik.

Begitu juga dalam penguatan ekonomi untuk mendukung kegiatan ekonomi mikro yang tentunya dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Dari sisi kebijakan prioritas nasional, Pemko Tanjungpinang tetap menjaga beberapa alokasi anggaran yang bersifat mandatory spending sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022,” ujarnya dalam sambutan.

Ia mengungkapkan, dalam perubahan KUA PPAS anggaran 2022 terdapat kenaikan target pendapatan daerah dari Rp891,7 miliar menjadi Rp955,76 miliar atau naik 7,18 persen.

Kenaikan tersebut bersumber dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp189,80 Miliar menjadi Rp194,90 Miliar atau naik 2,63 persen.

“Berikutnya adalah pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sama dibandingkan dengan saat penyampaian perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022,” ucapnya.

Selanjutnya, belanja daerah mengalami kenaikan akibat kenaikan pendapatan daerah saat penyampaian perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 yang semulanya Rp1,050 Triliun menjadi Rp1,055 Triliun atau naik menjadi 0,48 persen.

Sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp95,16 Miliar.

Rahma mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang yang telah bersama-sama melaksanakan proses penyusunan perubahan KUA PPAS anggaran 2022.

“Semoga dengan nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS yang akan menjadi dasar penganggaran tahap selanjutnya akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Tanjungpinang,” imbuhnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *