Infotoday.id, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota (pemko) dengan sejumlah pengusaha papan reklame (baliho), Selasa (27/9).
RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar yang dihadiri juga oleh Komisi I dan II serta OPD terkait.
RDP membahas soal sejumlah papan reklame yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.
Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.
“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tuturnya saat RDP.
Cori menyebut papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.
“Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tuturnya.
Hingga berita ini dilansir, RDP masih berlangsung.
(dar)