Infotoday.id, Tanjungpinang – Sejumlah pengusaha papan reklame kecewa dengan Pemko Tanjungpinang kepemimpinan Rahma selaku wali kota soal penertiban papan reklame milik mereka yang dinilai tak berizin, tapi bayar pajak.
Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, mengklaim ada 8 titik papan reklame milik pemko justru tak berizin.
“Saya kecewa dengan kepemimpinan Rahma. Sikit-sikit berbicara mengenai tegak lurus. Sementara, papan reklame milik pemko saja ada yang tak berizin. Saya tantang Rahma untuk menegakkan Perda dan bongkar papan reklame yang tak berizin,” tegas Cori di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Senin (26/9).
Pengusaha tak keberatan jika Pemko Tanjungpinang berani melakukan pembongkaran papan reklame tak berizin asalkan ada surat dari pengadilan.
“Silahkan lakukan pembongkaran. Tapi tunjukkan dulu surat dari pengadilan. Sekali lagi saya tegaskan Rahma itu sudah benar apa belum,” kata Cori.
Dia menjelaskan, sekitar 245 titik papan reklame (baliho) terpasang di Tanjungpinang. Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kata Cori, ada pungutan pajak dan retribusi yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, Cori bersama pengusaha sudah menyampaikan sejumlah persoalan itu ke wakil rakyat. Alhasil besok Selasa (27/9) sekitar pukul 10.00 WIB, DPRD Tanjungpinang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha papan reklame dan dinas terkait.
“Saya sampaikan bahwa surat yang kita layangkan ke DPRD Tanjungpinang diterima. Kita siap untuk RDP dengan pemerintah. Karena kita dianggap pengusaha ilegal oleh Pemko Tanjungpinang,” tutur Cori.
Ia berpesan ke sejumlah pengusaha yang ikut dalam RDP membawa berkas serta bukti pembayaran pajak. “Saya harap kawan-kawan dapat menyampaikan pendapat, membawa berkas, dan bukti bayar pajak,” ucap Cori.
Dia juga mengingatkan DPRD menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah agar Pemko Tanjungpinang tidak semena-mena terhadap pengusaha.
“Kita mau pemerintah bijak menyikapi ini,” tegas Cori lagi.
Cori menjelaskan, tiang-tiang baliho kebanyakan berdiri di jalan nasional dan provinsi. Kata dia, sampai saat ini Satker jalan nasional dan provinsi belum memberikan izin karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemko Tanjungpinang.
“Sampai detik ini kita dianggap ilegal,” kesalnya.
Cori juga berpesan ke Pemko Tanjungpinang tidak memandang pengusaha sebelah mata. Karena, sejatinya pengusaha sudah berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.
“Kami tidak sedikit membantu pemerintah dari pajak untuk peningkatan PAD,” jelasnya.
Sebelumnya Satpol PP Tanjungpinang dan tim teknis serta OPD terkait sudah melakukan penertiban terhadap papan reklame yang dituding tak berizin dengan cara memasang PPNS Line.
(dar)