Infotoday.id.Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar rapat kordinasi (Rakor) bersama Partai Politik di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (26/09).
Rakor tersebut digelar di Hotel CK Tanjungpinang, dan diikuti Ketua Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022. Ketua KPU Kota Tanjungpinang yang diwakili Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf membuka acara Rakor tersebut.
Panelis Hj Susanty yang juga anggota KPU Kota Tanjungpinang menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan bagi partai politik
“Terjadi perubahan jadwal verifikasi administrasi perbaikan yang didasari Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022,”ujarnya.
Susanti menyebut menyangkut masa verifikasi administrasi perbaikan Parpol di Kota Tanjungpinang telah dimulai 1 Oktober – Oktober 2023 lalu.
Pada kesempatan itu, Susanti juga menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyangkut verifikasi administrasi perbaikan.
“Terjadi perbedaan soal verifikasi terdahulu. Sipol saat ini hanya ada dua status data Parpol yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), “ujarnya.
Namun demikian kata Susanti, setiap Parpol berstatus TMS saat ini masih bisa melakukan perbaikan untuk menjadi MS.
Rakor ini juga dihadiri Bawaslu Kota Tanjungpinang dan diikuti Ketua Parpol tingkat Kota Tanjungpinang Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
(Suaib)