Infotoday.id, Lhokseumawe – Warga mengeluhkan banyaknya juru parkir liar di Kota Lhokseumawe, khususnya di jalan Darussalam yang kerap menarik bayaran di atas aturan peraturan walikota (Perwal).
Mira, pengguna jalan di Lhokseumawe, Sabtu (24/9/2022), mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengeluarkan uang parkir Rp2.000 setelah berbelanja di area jalan Darussalam, meskipun dalam waktu yang sebentar.
“Sangat meresahkan, beli makanan tidak sampai lima menit harus mengeluarkan biaya parkir Rp2.000. Jika tidak diberikan, juru parkir tersebut marah-marah. Jadi terkesan seperti pemalakan,” katanya.
Mira menyebutkan, dalam sehari, dirinya bisa singgah di area jalan Darussalam dua hingga tiga kali untuk membeli berbagai keperluan dan harus membayar biaya parkir kepada juru parkir yang berbeda-beda tanpa menggunakan atribut juru parkir.
“Kalau di lokasi lain, ketika minta ijin untuk tidak bayar, maka dimaklumi oleh petugas parkir yang lengkap dengan atributnya. Berbeda dengan di jalan Darussalam yang langsung dibentak oleh juru parkir berpakaian preman,” katanya.
Hal senada disampaikan pengguna jalan lainnya, Safri yang mengeluhkan adanya tarif parkir di atas rata-rata dan mempertanyakan legalitas retribusi tersebut apakah masuk ke kas daerah atau ke kantung pribadi oknum tertentu.
“Masa kita parkir motor bayar Rp2.000, padahal kan aturannya Rp1000, iya kalau barang benar-benar dijaga, kalau hilang pasti mana mau ganti. Juru parkirnya juga tidak memakai atribut parkir sesuatu aturan yang ada,” katanya.
Safri berharap banyaknya pungutan liar parkir tersebut bisa ditindak tegas oleh pemerintah agar tidak semena-mena dan mematuhi aturan pemerintah.
“Semestinya dinas terkait harus lebih tegas terhadap juru parkir ilegal yang arogan kepada pengguna kendaraan. Jangan sampai budidaya premanisme terus berkembang di Kota Lhokseumawe. Saya harap Pj Walikota tidak hanya fokus pada kebersihan kota saja, akan tetapi juga fokus pada penertiban parkir liar,”katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Ashabul Jamil memastikan tidak ada lagi parkir liar di daerah itu karena setiap titik lokasi sudah dikelola oleh pengontrak, baik dari desa maupun warga setempat.
“Kami pastikan tidak ada parkir liar, namun terkait di jalan Darussalam memang semrawut karena juru parkirnya adalah pemuda setempat yang jarang menyetorkan hasil parkir kepada pengontrak,” kata Ashabul Jamil.
Ashabul Jamil menyebutkan, pihaknya akan memanggil pengontrak dan petugas parkir di jalan Darussalam untuk dilakukan pembinaan, mengingat hingga saat ini penyetoran biaya parkir sudah menunggak selama dua bulan terakhir.
“Setiap petugas parkir wajib memakai atribut sesuai aturan yang ada. Kami akan melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada petugas parkir. Kepada masyarakat yang memiliki keluhan terhadap parkir di Kota Lhokseumawe silahkan melaporkan ke dinas perhubungan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ashabul Jamil merincikan biaya parkir sesuai surat keputusan Walikota Lhokseumawe yakni untuk roda dua senilai Rp1.000, roda empat Rp2.000 dan di atas roda empat sebesar Rp6.000. (Dedy)