HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Pelaku Penyuling BBM Bersubsidi Dengan Mobil Teh Botol Sosro Kembali Manfaatkan Kartu Brizzi

×

Pelaku Penyuling BBM Bersubsidi Dengan Mobil Teh Botol Sosro Kembali Manfaatkan Kartu Brizzi

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Tanjungpinang – OPS dan HS tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar lagi-lagi memanfaatkan kartu Brizzi untuk melakukan aksi tindak pidana. Selain memanfaatkan kartu Brizzi tersangka menggunakan mobil merk Mitsubishi Truck Box Jenis Colt Diesel 100ps Direct Injection.

Aksi OPS dan HS berhenti setelah tim Opsnal dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia ditangkap saat melakukan penyulingan BBM jenis solar dari tengki mobil dengan menggunakan Jerigen.  Dari hasil penyulingan tersebut, tersangka menjual kepada para nelayan.

Ia ditangkap di sebuah Perumahan Kelurahan Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur,  Kota Tanjungpinang, Jumat (23/09/22).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana migas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut,Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan mobiling, dan tepat pada hari Jumat, 23 September 2022 berhasil menemukan langsung 1 (satu) unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.

“Mobil merk Mitsubishi Truck Box Jenis Colt Diesel 100ps Direct Injection sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjungpinang. Kegitan tersebut dimulai antara pukul 09.50 wib dan pukul 17.42 wib di SPBU dalam Kota Tanjungpinang. Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang untuk menyuling solar dari tangki ke jerengen,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang tersebut.

Setelah melakukan pengisian BBM minyak solar subsidi, mobil Box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan ditemukan 3 (tiga) buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.

“Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama (OPS) dan dibantu oleh (HS). Diketahui, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli tanggal 22 September 2022 dan sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan, untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan”, terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

Ronny mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh (OPS) dan (HS) telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun.

“Untuk barang bukti sudah diamankan 1 (satu) unit Mobil Mitsubisi Jenis Truk Box model P100 Engkel Warna Orange, 3 Buah Jerigen diduga berisi minyak solar, 13 Buah Jerigen Kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 Buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah Corong minyak warna hijau, 2 unit HP”, tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *