Infotoday.id, Tanjungpinang – Salah satu lima dari tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang ditangkap Satresnaroba Polresta Tanjungpinang ternyata bukan merupakan THL pada dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepri, seperti apa yang disampaikan oleh Bapak GR, Basarudin Idris. GR sendiri ternyata diketahui merupakan THL pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (07/09).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Kepegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau, Deni Sunaraya.
“Betul GR yang saat ini berurusan dengan Satresnarkoba merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor DPUPR, yang bersangkutan telah masuk sekitar tiga atau empat tahun lalu,” kata Kasubag Kepegawai DPUPR Kepri ketika dikonfirmasi Infotoday.id.
Sebelumnya, Timsus Gubernur Kepri Basarudin Idris ketika dikonfirmasi Infotoday.id, mengatakan bahwa GR bekerja di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. “THL Perkim Provinsi,” jelas Basarudin Idris senin, (06/09).
Berita ini sekaligus mengoreksi judul berita sebelumnya dengan judul THL Perkim Provinsi Kepri Ternyata Pengedar Ganja, Begini Kronologi Penangkapannya.