Infotoday.id, Tanjungpinang – Tokoh Sentral Perjuangan Provinsi Kepri, Huzrin Hood angkat bicara terkait dengan adanya tempat hiburan malam, Pub Api Biru yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol ditempat.
“Selama Bar itu belum memilik izin, maka tidak boleh ada aktivitas apapun. Jika mereka hendak memaksakan kehendak nya, sebaiknya pindah kehutan,” tegas ketua Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) Hoozrin Hood didamping tokoh Provinsi Kepri Andi Anhar Chalid dan sejumlah tokoh provinsi lainnya melalui keterangan yang diterima Infotoday.id, Rabu (7/9).
Sementara Hajarullah selaku ketua A3B memastikan jika pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi aktivitas ilegal tersebut, pihaknya bakal mengambil langkah terhadap Api Biru tersebut.
“Jika pemerintah dan aparatur penegak hukum membiarkan aktivitas ilegal dan mereka tidak bertindak, maka pergerakan dan seluruh elemen masyarakat akan melakukan tindakan. Bahkan pergerkan ini akan melayangkan mosi tidak percaya kepada penegak hukum dan instansi terkait,” jelas ketua A3B Hajarullah.
Sebelumnya diberitakan, sasar Bar dan Gudang Api Biru, Tim Gabungan menemukan Sejumlah Sirup, Alkohol Menghilang.
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran inspeksi Pub Api terkait pelaksanaan Nota kesepahaman bersama tentang penghentian sementara penjualan minuman beralkohol karena belum memeiliki izin.
Tim Gabungan PPNS Provinsi Kepri,Tim Polres Tanjungpinang, PPNS Kota Tanjungpinang, Pom Al, Pom AD, Pom AU melakukan pemeriksaan secara langsung didalam Bar Pub Api Biru yang berada di Jalan Hang Tuah, Senin (05/09), pukul 23.00 Wib.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kesepakatan bersama antara manajemen Api Biru dengan instansi – instansi terkait, tentang larangan penjualan Minuman berakhol di Bar Api Biru. Dimana kesepakatan tersebut sebelumnya di tanda tangani bersama di Mako Satpol PP, Kamis (01/09) lalu.
Kasatpol PP Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menugaskan Kabid PPUD Ariesaputra, SH.MH sebagai kordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Kepri untuk inspeksi langsung ke lokasi. Tindakan ini dilaksakan dalam rangka memastikan kesepakatan yang di tandatangi bersama berjalan sesuai kesepakatan.
Dilokasi, tim memeriksa area Bar hingga gudang penyimpanan barang, hasilnya tidak ada ditemukan penjulan alkhol di dalam bar dan tidak di temukan minuman mengandung alkhol dalam gudang melainkan ditemukan sejumlah sirup dan Aqua.
Kabid PPUD selaku koordinator PPNS Provinsi Kepri, Ariessaputra menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan Restoran dan Bar Api Biru mentaati MoU atau tidak.
“Malam ini sudah kita laksanakan inspeksi ke Bar Api Biru dan hasilnya tidak ada aktivatas penjualan mikol, Pengawasan ini akan kita lakukan sepanjang izinya belum keluar, apabila melanggar dari ketetuan dan kesepakatan bersama kita akan menindak tegas, bisa berupa penyegelan tempat usahanya,” terangnya.
Pengawasan terhadap peredaran Mikol dalam Pub Bar Api Biru akan terus dilakukan hingga izinnya terbit, sebab persoalan tersebut telah dilaporkan oleh LSM Cerdik Pandai Muda Melayu Kota Tanjungpinang kepada DPMPTS Kepri.
Terpisah Kasatpol Hendri Kurniadi menerangkan inspeksi dari tim gabungan merupakan perintah beliau sebagai wujud tindakan tegas pemerintah Provinsi Kepri menyikapi persoalan yang ada dan komitmen Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Satpol PP sejatinya mendukung penuh investasi masuk Kepri tentu dengan yang legal, jika ada pelaku usaha atau UKM/UMKM mengalami kesulitan dalam pengurusan izin usaha, kita siap memfaailitasi dan dampingi kita punya Tim PPNS dan Tim Fungsional,” terang Kasatpol PP.
Kondisi tersebut berbalik seratus delapan puluh derajat dengan investigasi oleh Infotoday.id pada Minggu (04/09) dini hari. Dimana pihak Api Biru masih menjual sejumlah minuman beralkohol.
Bahkan beberapa pengunjung yang berhasil diwawancarai Infotoday.id pukul 01.45 Wib, mereka memesan bir putih. “Kami minum bir putih,” jelasnya.
(Suaib)