HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Kuras Uang Majikan 120 Juta, Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang di Tangkap Polisi

×

Kuras Uang Majikan 120 Juta, Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Tanjungpinang – Seorang perempuan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART ) inisial MA harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (02/09).

Pasalnya MA dilaporkan oleh majikannya karena di duga melakukan tindakan pencurian Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) milik korban dan mengambil uang melalui ATM tersebut.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan MA di tangkap oleh petugas di Jalan Soekarno Hatta. Penangkapan ini atas dasar laporan dari sang majikannya.

“Pelaku ditangkap pukul 17.00 Wib di Jalan Soekarno Hatta No. 29, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Penangkapan pelaku atas laporan dari majikannya, pelaku mencuri Atm milik korban kemudian pelaku mengambil uang milik korban melalui Atm tersebut,” ujar Awal.

Kasus ini terjadi bermula saat anak majikan menanyakan kepada korban dimana buku tabungannya karena sudah lama tidak diprint dan korban mengatakan bahwa buku tabungan didalam kotak plastik yang terletak di atas rak buku.Namun ketika dilihatnya buku tersebut tidak ada. Keesokan harinya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang hilang.

Namun setelah di cek pada kedua Bank yang di maksud ternyata ada penarikan uang sebesar Rp 120 juta di kedua buku rekening dimana korban tidak mengetahuinya. Selanjutnya Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang, dari laporan tersebut pihak Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Uang yang hilang dalam rekening sebanyak 120 juta rupiah. Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Awal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 warna dark blue, 1 (satu) buah gelang emas, 8 (delapan) buah cosmetic, 1 (satu) unit Kulkas merk Sharp, 1 (satu) unit mesin cuci merk Sharp, 1 (satu) buah buku tabungan dan atm BRI.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *