Infotoday.id.Batam- Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pria berinisial AT. Ia ditangkap karena melakukan percobaan pencurian di mesin ATM milik Bank BPR Barelang Mandiri yang berada di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib. Hal tersebut disampikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana.
“Kasus ini terungkap pada saat karyawan PT. BPR Barelang Mandiri masuk ke dalam kantor dan menemukan atau melihat mesin ATM yang berada di dalam Kantor rusak ada bekas dicongkel. Melihat ATM rusak, karyawan itu lalu membuka rekaman CCTV mesin ATM, dan terlihat dalam rekaman CCTV seseorang yang sedang mencoba mencongkel keluar masuknya uang dan kunci brankas mesin ATM.
“Karyawan itu pun langsung memberitahukan kejadian tersebut ke group WhatsApp,” jelas Yudha sapaan akrab Kapolsek Sekupang tersebut.
Keesokan harinya, pelapor mendapat informasi dari security Komplek Pasar Tiban Center bahwa mesin ATM yang berada di dalam PT. BPR Barelang Mandiri telah dicongkel oleh seorang pria.
Dimana lanjutnya, pria tersebut berniat untuk mencuri uang yang berada di dalam mesin ATM BPR Barelang Mandiri yang ada didalam pasar tersebut.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta untuk perbaikan oleh ATM Center dan Vendor. Dan, langsung membuat laporan ke Polsek Sekupang,” jelas Yudha.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan Korban, selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg berada di seputaran TKP pertama.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendatangi TKP Anggota berhasil mengamankan pelaku AT yang telah di amankan terlebih dahulu oleh security komplek pasar Tiban Center. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yudha
Anggota menemukan bahwa di TKP mesin ATM BPR Barelang Mandiri telah dirusak dengan cara dicongkel oleh Pelaku dengan menggunakan kunci inggris. Namun, pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM.
“Adapun motif yang dilakukan pelaku hanya ingin mengambil uang sebesar Rp. 300 ribu untuk memperbaiki motor. Pelaku melakukan aksinya hanya menggunakan kunci inggris. Pelaku telah 2 kali melakukan percobaan pencurian di mesin ATM, namun tidak pernah berhasil
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke Ke 5e KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan,”tutup Yudha
(Suaib/Rls)