HeadlineKepriTerkini

HUT RI Ke-77, Ribuan Narapidana di Provinsi Kepri Terima Remisi

×

HUT RI Ke-77, Ribuan Narapidana di Provinsi Kepri Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Bintan – Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memberikan remisi kepada narapidana dan anak dalam rangka memperingati HUT RI ke 77 di Lapas IIA Tanjungpinang, Rabu ( 17/08 ).

Selain pemberian remisi, acara dilangsungkan dengan penyerahan E-KTP secara simbolis kepada warga Binaan Pemasyarakatan serta secara simbolis juga 77 KTP kepada Kakanwil Kemenkumham Kepri.

Narapidana yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan 3 bulan bagi anak serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA  dan rutan besaran remisi umum yang diberikan tiap tahunnya adalah sebagai berikut

Tahun pertama yaitu yang telah menjalani masa hukuman 6 sampai dengan 12 bulan mendapatkan potongan 1 bulan, 2 tahun pertama telah menjalani lebih dari satu tahun mendapat potongan 2 bulan.

Tahun kedua mendapatkan potongan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan potongan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan potongan 5 bulan dan yang keenam adalah tahun ke-6 dan seterusnya mendapatkan potongan 6 bulan.

“Rekapitulasi revisi umum Tahun 2022 kepada narapidana dan anak lapas LPKA dan Rutan Kepulauan Riau berjumlah 3.656 orang terdiri dari narapidana 3.631 orang anak pidana 25 orang dengan rincian sebagai berikut remisi umum  berjumlah 3.656 orang yang terdiri Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 380 orang. Lapas kelas IIA Batam sebanyak 1.052 orang. Lapas khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 713 orang 4, LPKA kelas II Batam sebanyak 21 orang LPP kelas IIB Batam sebanyak 184 orang, Lapas Kelas III sebanyak 57 orang,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar M Ghodam

Ia melanjutkan, remisi umum atau langsung bebas berjumlah 25 orang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang kelas II Batam sebanyak 4 orang lapas khusus Narkotika kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang Rutan kelas I Tanjungpinang sebanyak satu orang Rutan kelas II Batam sebanyak 18 orang.

“Remisi umum atau menjalani subsider berjumlah 47 orang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak dua orang, Lapas Kelas II Batam sebanyak 25 orang Lapas khusus Narkotika kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 20 orang,” terang Saffar.

Pada kesempatan yang sama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam membacakan sambutan Yasonna Laoly Mentri Hukum dan HAM menyampaikan kemerdekaan Indonesia ke-77 Tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan bhinneka tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada

“Oleh karena itu kewajiban kita saat ini adalah mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa agar tetap utuh sehingga bangsa ini menjadi lebih tangguh lagi kemerdekaan bukan tanda bahwa kita selesai berjuang pahlawan telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan bangsa maka tugas generasi selanjutnya ialah mengisi kemerdekaan dengan menjaga kesatuan agar bangsa ini tetap tangguh dan tumbuh besar,” ungkap Ansar.

Segenap lapisan masyarakat termasuk para warga binaan permasyarakatan oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan permisi pada hari ini manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalan yang sekarang bukan merupakan penderitaan semata namun sebuah proses pendidikan dan Pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pungkasnya.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *