Infotoday.id. Lingga- Rostam Effendi mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga hingga kini belum diketahui keberadaannya. Hilang nya Rustam bertepatan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang menjeratnya.
Meski belasan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, Kejaksaan Lingga belum menetapkan Rostam Effendi sebagai tersangka.
Kepala seksi tindak pidana khusus, (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Daik, Lingga yang dikonfirmasi membenarkan jika mantan Kades tersebut mangkir dari proses penyelidikan maupun penyidikan
“Untuk mantan Kepala Desa Tinjul, saat ini masih dalam proses penyidikan umum. Tim setidaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, akan tetapi hingga saat ini, beliau tidak hadir,” kata Kasipidsus Josua Tobing kepada Infotoday.id Kamis, (29/07)
Ia juga membantah terkait dengan status tersangka Rostam Effendi. Pihaknya hingga kiini belum menetapkan Rostam Efendi sebagai tersangka
“Kemarin prosesnya di bidang Intelijen, memang beberapa kali dipanggil beliau tidak hadir, termasuk pemanggilan oleh tim penyidik tipikor, beliau juga tidak hadir,” jelasnya
Disinggung terkait apakah Rostam Efendi masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) ia memastikan hal tersebut belum dilakukan , mengingat saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan umum
“Belum dimasukan kedalam daftar pencairan orang. Karena statusnya masih penyidikan umum,” sebutnya
Pihaknya bakal memasukan Rustam Effendi dalam daftar pencairan orang (DPO), bilamana proses penetapan tersangka terhadap mantan Kades tersebut telah dilakukan.
Rostam Effendi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Tinjul 2018 hingga 2019 ketika dirinya penjabat sebagi Kepala Desa.
(suaib)