HeadlineKepriTerkini

Kajati dan Gubernur Kepri Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepulauan Riau

×

Kajati dan Gubernur Kepri Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepulauan Riau

Sebarkan artikel ini
Kanan, Kajati Kepri, Gerry Yasid bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad usai menandatangani kerja sama, Senin (25/07) Foto: Penkum Kejati Kepri

Infotoday.id. Kepri- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepulauan Riau yang bertempat di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJ & KO) Engku Haji Daud Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Kajati Kepri, Gerry Yasid menandatangani Rumah Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepulauan Riau, Senin (25/07) Foto: Kasipenkum Kejati Kepri

Kajati Kepri Gerry Yasid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan hadirnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepulauan Riau merupakan upaya Kejaksaan Tinggi Kepri dalam memberikan kontribusi dalam mengatasi Over Crowded dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara

“Jumlah penghuni LP ataupun RUTAN saat ini yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana Narkotika, oleh karena itu Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepulauan Riau adalah jawaban untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya yang sering mengeluhkan akan ketersediaan tempat dan sarana untuk para pecandu Narkotika, sehingga para pecandu dapat pulih dari ketergantungan Narkotika,” jelas Gerry Yasid.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepri menandatangani
memorandum of understanding (MOU) antara Kajati dengan Gubernur Kepri dalam pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika maupun Korban penyalahgunaan narkotika yang diikuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur RSKJ & KO Engku Haji Daud dengan Kepala Kejaksaan Negeri se Provinsi Kepulauan Riau.

(Suaib)

Sumber :Kasipenkum Kejati Kepri

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *