Infotoday.id, Anambas-Pembangunan taman bermain anak tahun anggaran 2020 di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Anambas dengan pagu anggaran sebesar Rp. 204.925.185 dengan volume 11.5×12 terindikasi dikorupsi, Sabtu (02/07).
Dari pagu 200 juta tersebut, realisasi kegiatan sekitar 162 juta lebih untuk pengadaan ayunan bermain anak. Diantaranya satu unit Plosotan, satu unit ayunan, Jungkat, satu unit kursi anak-anak dan pemasangan paving block.
Kepala Desa Piasan Zainal Arifin yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengerjakan kegiatan tersebut
“Iya betul pak. Itu kegiatan tahun 2020 lalu.”jelas Zainal
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan 200 juta lebih tersebut hanya dapat direalisasikan sekitar 160 juta lebih. Sementara sisanya telah dikembalikan ke kas Desa.
“Realisasinya hanya 160 juta lebih pak. Sisanya telah kita kembalikan ke kas Desa.”sebutnya
Sementara disinggung terkait dugaan mark up harga satuan kursi bermain anak tersebut, Zainal mengaku tidak tau, sebab yang melaksanakan kegiatan tersebut bukan dirinya, melainkan pihak ketiga. “Kalau harganya saya tidak tau. Sebab pihak ketiga yang mengerjakan. “timpal Zainal
Permasalahan pembangunan taman anak tersebut di akui Zainal telah diperiksa oleh pihak Polres Anambas, bahkan dirinya beberapa waktu lalu telah menyerahkan laporan pertanggung jawaban dan rekening Koran Desa kepada pihak Polres
“Saya telah dimintai data-datanya oleh Polres Anambas, dan telah saya serahkan semua, mulai dari 2018 hingga tahun 2021, saat ini saya pusing pak, karena masyarakat saya, mereka sekarang melaporkan lagi di kejaksaan. “ungkap Zainal sembari menutup Handphonenya
Sementara Kacabri Tarempa, Roy Huffington yang dikonfirmasi terkait aduan masyarakat Piasan belum memberikan jawaban
Warga benarkan layangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Natuna cabang Tarempa.
Salah satu pelapor kasus tersebut yang dihubungi Infotoday.id membenarkan laporan masyarakat Piasan kepada kejaksaan Natuna Cabang Tarempa
“Iya betul. Intinya kami melaporkan dugaan Mar up pembangunan taman anak. Harga satuan satuan kursi anak-anak, harganya hampir di mark up 300 persen. “jelas warga Siantan yang juga merupakan salah satu pelapor kasus tersebut
Kisaran mark up tersebut didapatkan berdasarkan standart tertinggi harga pasaran, dimana pihaknya telah melakukan krosce sejumlah toko yang ada di Anambas
“Kita udah nanya toko. Plosotan hanya sekitar 2,2 Juta, Ayunan 2,7 Juta, Jungkat Jungkit, 1,7 juta, tihlga unit kursi anak 3,6 Juta, kursi putar 2 juta. Jadi harga yang mereka buat kami tidak logis bisa habiskan anggaran 204 juta itu. Walaupun hanya realisasi 162 juta.”jelas warga Piasan. (Suaib)