Infotoday.id, Tanjungpinang – Akibat Kelalaian dari staff Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, puluhan anggota DPRD Periode 2014-2019 ramai-ramai mengembalikan keuangan negara.
Pengembalian kerugian negara oleh anggota DPRD tersebut pasca tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dilingkungan Sekwan, termasuk anggota DPRD periode 2014-2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kelapa Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Imam Asyhar didamping Andriansyah selaku penyelidik Kejaksaan.
“Setidaknya ada 43 Anggota DPRD sebelumnya (Mantan Anggota DPRD.red) yang masuk dalam temuan pihak Inspektorat terkait dengan penggunaan anggaran negara pada saat reses. Dari 43 anggota DPRD tersebut sebanyak 37 orang telah mengembalikan kerugian negara, “kata Imam Asyhar kepada awak media dikantornya, Selasa (14/06).
Berdasarkan audit inspektorat yang diterima pihak penyelidik ditemukan sekitar 1 Milyar kerugian negara, hal tersebut dikarenakan ada kesalahan administrasi dari pendamping DPRD ketika melakukan kegiatan reses.
“Dari total temuan kerugian negara tersebut, tersisa 6 anggota DPRD yang belum mengembalikan temuan tersebut, mereka diberikan waktu selama satu minggu kedepannya,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Andriansyah yang juga merupakan tim penyelidik. Ia mengaku, saat ini sudah ada 37 mantan anggota DPRD Tanjungpinang yang telah mengembalikan kerugian negara ke kas Daerah. Sementara 6 orang lainnya, diberi waktu satu pekan untuk mengembalikan.
“6 orang lagi yang belum kembalikan, tapi katanya minggu depan mereka akan menyelesaikan semua temuan tersebut,” ungkapnya.
Andriansyah enggan menyebutkan identitas mantan anggota yang sudah dan belum mengembalikan kerugian negara perkara dugaan korupsi tersebut.
“Rata-rata dibawah Rp 5 juta per orang, itupun disebabkan karena ada kesalahan administrasi dari pendamping Dewan pada saat reses. Mereka tidak membuatkan laporan pertanggung jawaban,” sebutnya.
Dugaan korupsi ini muncul usai pendamping anggota DPRD Tanjungpinang 2017-2019 membuat laporan dana reses yang tidak lengkap, sehingga pihak Inspektorat menemukan ada total kerugian negara mencapai 1 Milyar.
“Masalahnya di administrasi, jadi laporan ini menjadi temuannya. Jadi mau tidak mau, kalau inspektorat temukan adanya kerugian negara, ya dikembalikan,” terangnya.
Setelah semua kerugian negara dikembalikan, Ardiansyah menyampaikan pihak Kejari Tanjungpinang akan melakukan ekspos dan meminta petunjuk dari pimpinan untuk tindak lanjut kasus tersebut.
“Nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan,” jawab Andriansyah ketika ditanya apakah status hukum anggota DPRD tersebut setelah pengembalian akan dihentikan atau tidak. (Suaib)