HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi di Salah Satu SPBU

×

Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi di Salah Satu SPBU

Sebarkan artikel ini
satu unit mobil kijang LGX warna hitam Dof dengan nomor polisi BP 1993 AE yang digunakan tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (07/05) Foto Istimewa

Infotoday.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku penyelundupan Bio solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di jalan MT Haryono KM 3. Pelaku dengan inisial IA tersebut ditangkap saat melakukan pengisian BBM dengan jenis Bio solar dengan menggunakan mobil Kijang LGX warna hitam dof dengan nomor polisi BP 1993 AE yang tangkinya telah di modifikasi, Sabtu (07/05).

Tersangka yang merupakan Sopir kijang LGX warna hitam dof dengan nomor polisi BP 1993 AE, Sabtu (07/05)

Kapolres Tanjungpinang AKBP AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap  membenarkan peristiwa tersebut.  Menurutnya penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota tim Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Iya betul telah dilakukan penangkapan terhadap IA. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh unit tipiter, dimana ada satu unit mobil Kijang LGX Warna Hitam Dof BP 1993 AE sedang melakukan pengisian Minyak Bio Solar secara berulang-ulang sejak pukul 08.00 WIB. lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Dari informasi tersebut, tim unit tipiter mendatangi SPBU KM 3,5 Jl. MT Haryono, Kota Tanjungpinang, dan melihat langsung  satu unit mobil kijang LGX warna hitam Dof dengan nomor polisi BP 1993 AE yang dikendarai oleh IA sedang melakukan pengisian ninyak Bio solar dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan” jelas Awal ketika dikonfirmasi Infotoday.id Sabtu, (07/05) malam.

Setelah dilakukan tangkap tangan tersebut, tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengakui telah berhasil mengisi minyak Bio solar menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 480 liter dan 420 liter sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dari SPBU KM 3,5 Jl. MT Haryono tersebut.

“Pelaku membeli dengan Bio solar dengan harga Rp.5.150 perliternya dengan
menggunakan Brizzi. Tersangka tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah. Setelah dilaksanakan serangakain penyelidikan, disimpulkan dalam gelar perkara tersebut bawa telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” jelas Kasat Reskrim tersebut .

Selain mengamankan pelaku, tim penyidik juga mengamankan satu  unit mobil kijang kapsul warna Hitam Dof BP 1993 AE, satu unit  tangki modifikasi kapasitas 480 liter,
Bio solar subsidi sebanyak 420 liter,
32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian minyak solar subsidi dan satu buah KTP pengemudi Mobil. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *