Kode Perilaku Perusahaan
PT. Aditama Multi Media
- Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
- Wartawan Media Siber Infotoday.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak punlik
- Wartawan Media Siber Infotoday.id dilarang merangkap menjadi wartawan atau kontributor media lain.
- Dalam menjalankan tugas, wartawan Infotoday.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan.
- Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayah bertugas.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran Redaksi Media Siber Infotoday.id atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di :
Tanjungpinang, 20 Desember 2020
Rahmat Hidayat
Pemimpin Perusahaan