KEPRI, INFOTODAY.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melihat masih ada aktor lain dalam kasus tersebut. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyeret orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
“Walaupun ada sejumlah nama yang diduga terlibat telah mengembalikan uang tersebut ke negara,” kata Boyamin, Minggu (24/4/22).
Boyamin mengungkapkan, jika dilihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana itu.
Contohnya, sambung Boyamin, ada Legislator Kabupaten Bintan Muhammad Yatir diduga memiliki cukup banyak transaksi kepentingan dari pokok perkara, dengan jumlah dana sebesar Rp2 miliar.
Kemudian ada mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp100 juta, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp240 juta, dan beberapa aktor lainnya.
Boyamin juga menjelaskan, berdasarkan total tuntutan yang dilakukan oleh JPU KPK, maka bisa digambarkan banyak sekali orang-orang yang harusnya mendapat perhatian dari lembaga anti rasuah itu untuk segera ditindaklanjuti.
“Jadi tidak hanya pada Apri Sujadi saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, pada Kamis 21 April lalu memvonis Bupati Bintan Nonaktif, Apri Sujadi, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Apri Sujadi juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa Apri Sujadi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Apri Sujadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Apri Sujadi berupa membayar uang pengganti kepada negara yaitu sejumlah Rp2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), dimana terhadap uang pengganti tersebut seluruhnya telah dibayarkan oleh terdakwa ke kas negara, sehingga jumlahnya menjadi nihil.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Apri Sujadi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa Apri Sujadi tetap berada dalam tahanan.
Menolak penjatuhan pidana tambahan kepada terdakwa Apri Sujadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Riska Widiana.
Sementara, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut belum memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan bahwa piihak-pihak yang memberikan suap terhadap Bupati Bintan non Aktif Apri Sujadi perlahan-lahan mulai terungkap.
Meski penyidik KPK belum menetapkan statusnya sebagai tersangka, Budyanto disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang memerintahkan Agnes Tambun untuk menyerahkan sejumlah uang jatah untuk Apri Sujadi.
Jatah Apri Sujadi tersebut diberikan pada tahun 2017 lalu. Apri yang baru menjabat Bupati Bintan mengumpulkan para distributor rokok non cukai. Dimana pertemuan itu dilaksanakan di Kantor Bupati Bintan.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah Jong Hoa alias Ayong (55) selaku Mantan Direktur Trio Bintan Anugrah, Joko Triyanto (40) selaku Marketing PT Bintan Sayap Bintang, Nur Rofik Mansur (59) Dirut PT Putra Maju Jaya.
Kemudian, Agus (43) Direktur Tristan Bintan, Dedi Chandra (38) selaku Mantan PT Global Indonesia, Anwar (47) selaku Komisaris Fantastic Internasional.
Keterangan para saksi ini digelar secara bertahap oleh lima Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai oleh Riska Widiana SH MH.
Pada Kamis (03/02/2022) kemunculan nama Budyanto berkali-kali disampaikan oleh Agnes Tambun, dan Ayong. Dihadapan majelis hakim, Ayong menjelaskan bahwa kasus penyuapan yang menjerat Apri Sujadi berawal pada tahun 2017, dimana dirinya dihubungi oleh staf M. Saleh Umar selaku Kepala BP Kawasan Bebas Bintan pada saat itu
“Saya dihubungi bahwa pak bupati minta kita hadir di kantor bupati,” jelas Ayong.
Setelah mendapatkan informasi bahwa bupati mengundang para distributor rokok, Ayong kemudian menghubungi Agnes Tambun. Hal tersebut dikarenakan Agnes selalu mengurus persoalan kuota rokok.
“Saya hubungi bu Agnes. Saya informasikan bahwa perusahaan kita diundang bupati. Akan tetapi pada saat itu Agnes sedang cuti dan langsung menyarankan saya untuk menghadiri acara tersebut. Akan tetapi ketika saya sampai, acara hampir selesai. Jadi saya tidak mengetahui apa pembicaraan Bupati Bintan kepada tamu yang merupakan rekan-rekan distributor,” jelas Ayong.
Karena tak mengetahui isi pembicaraan karena terlambat, Ayong kemudian menanyakan kepada teman yang berada disamping apa poin yang disampaikan oleh bupati.
“Saya dikasih tau teman-teman distributor lainnya bahwasanya pak Apri minta jatah Rp1000 perslop,” tutur Ayong.
Hasil pertemuan itupun langsung dilaporkan Ayong kepada Agnes dan Budyanto selaku owner. “Saya sampaikan ke bu Agnes bahwa bupati minta jatah Rp1000 perslop,” ucapnya.
Agnes kemudian menyarankan Ayong untuk melaporkan kepada Budyanto dan akhirnya saran tersebut dilakukan Ayong di tahun 2018. Tiba-tiba Riski yang merupakan ajudan Apri Sujadi pada masa itu menghubungi Agnes Tambun. Dalam pembicaraan tersebut Riski menyampaikan angka sesuai dengan 2017.
“Saya langsung melaporkan kepada Budyanto atas komunikasi saya dengan Riski,” jelas Agnes Tambun.
Tak berapa lama, Agnes Tambun dihubungi bagian keuangan. Ia menyampaikan bahwa uang sebesar Rp216 juta sudah ada.
Uang Rp216 juta tersebut merupakan hitungan kuota yang didapatkan dimana perusahaan mendapatkan 2000 karton.
“Dalam satu karton ada yang isinya 80-120 slop. Jadi kalau 2 ribu karton, maka akan menghasilkan uang sekitar Rp216 juta,” beber Agnes.
Selain menyerahkan uang kepada Apri Sujadi melalu ajudannya, Agnes juga menyerahkan sejumlah uang untuk mengamankan Bea dan Cukai.
“Kalau untuk uang kepada pak Yori, itu untuk BC. Karena pada saat itu Pak Yori menyampaikan kepada saya bahwa untuk jatah BC biar saya saja yang menyerahkan,“ jelas Agnes menirukan penjelasan Yori. (Suaib)