BintanHeadlineTerkini

Sakit Hati Karena Ditegur, Warga Bintan Tikam Anak Dibawah Umur

×

Sakit Hati Karena Ditegur, Warga Bintan Tikam Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka SF (29) saat digiring oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur, Sabtu 23 April (Foto :Humas Polres Bintan)

BINTAN, INFOTODAY.ID – Tak terima ditegur saat ngebut dijalan, SF (29) warga Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan merasa sakit hati. Ia melampiaskan kemarahannya kepada korban yang masih dibawah umur dengan cara menikam.

Demikian disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Sabtu (23/4).

Menurut Suardi, pelaku menikam korban MF (13) karena tak terima ditegur saat ngebut dijalan, walaupun yang menegur bukanlah korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena ditegur sedang ngebut dijalan. Namun ia melampiaskan emosinya kepada korban yang bukan orang yang menegurnya.” jelas Suardi.

Usai mendapatkan tikaman tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Minggu (17/04) sekira pukul 10.00 Wib.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas dan ciri-ciri pelaku. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari enam jam, atau pukul 15.00 Wib, pada hari yang bersamaan.” beber Suardi.

Penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar.

“Tersangka ditemukan ditempat persembunyiannya di daerah Korindo, dan dilakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangkapun mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera dengan menggunakan sebuah Gunting.” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka dilakukan penahanan di tahanan Polsek Bintan Timur.

“Atas perbuatannya tersangka SF di ancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana diatur dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7  tahun penjara.” ucapnya (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *